Rabu, 05 Agustus 2026

Viral Ocehan Anggota Bhayangkari Polres Batubara, Ungkap Tabir Perlakuan Suami Sendiri, AKP FA Bisa PTDH

Josmarlin Tambunan - Selasa, 04 Agustus 2026 22:16 WIB
Viral Ocehan Anggota Bhayangkari Polres Batubara, Ungkap Tabir Perlakuan Suami Sendiri, AKP FA Bisa  PTDH
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan terkait kasus AKP FA dan Aipda HG di ruang kerjanya, Selasa (4/8).(jostamb)
Medan, MPOL:Viral ocehan seorang anggota Bhayangkari Polres Batubara akhirnya membuka tabir kasus suaminya sendiri AKP FA. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polres Batubara Aipda HG dan AKP FA.

Baca Juga:
AKP FA sendiri telah dipindahkan ke Yanma Polda Sumut sementara Aipda HG masih di Polres Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, Aipda HG dan AKP FA diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan intervensi kasus.

"Keduanya saling melapor. Aipda H G melaporkan AKP FA dalam kasus pemerasan dan mengintervensi kasus yang ditangani Aipda HG. Sementara AKP FA melaporkan Aipda HG dalam kasus pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya saling melaporkan dan kedua kasus tersebut sedang ditangani pihak Propam Polda Sumut," ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, Selasa (4/8).

Terhadap AKP FA, sambung Kabid Humas, berdasarkan catatan Propam Polda Sumut sudah tiga kali melakukan pelanggaran dugaan disiplin dan kode etik dan kasus ini menjadi ke empat kalinya.

Adapun kasus yang menjerat AKP FA, jelas Kombes Ferry Walintukan yakni, yang pertama tahun 2015, menelantarkan keluarga, kedua 2016 kasus penyalahgunaan narkotika tes urinnya positif narkoba sidang disiplin
dan yang ketiga tahun 2023 itu kita sidang kode etik untuk masalah kasus pelecehan seksual terhadap Pegawai Honor Lepas (PHL) Polres Batubara.

"Sedangkan yang keempat, ya sekarang ini. Kasusnya sedang ditangani pihak Propam Polda Sumut," terang Kombes Pol Andy Walintukan.

Ditanya wartawan tentang AKP FA yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, Kabid Humas Polda Sumut menyebut, merujuk PP nomor 2 tahun 2003 bila mana berulang kali melakukan pelanggaran (Catatan kepolisian) dapat dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan.

"Kalau melihat catatan pelanggaran yang dilakukan AKP FA dan menurut Peraturan Polri No 2 Tahun 2023 yang bersangkutan dapat dilakukan pemecatan. Tapi, semua itu tergantung pimpinan," pungkasnya.

Terkait istri AKP FA yang viral di media sosial mengungkapkan kekecewaannya suaminya dikriminalisasi hingga gagal naik pangkat, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penundaan naik pangkat adalah pertimbangan pimpinan.

"Jadi begini, pengajuan kenaikan pangkat jika sudah tiba waktunya namun bila ada masuk laporan pengaduan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan ada indikasi kebenaran maka itu menjadi pertimbangan pimpinan sehingga bisa terjadi penundaan kenaikan pangkat," jelasnya menambahkan
Polda Sumatera Utara saat ini sedang menangani perkara saling lapor yang dilakukan oleh AKP FA dan Aipda H.G.

Terhadap Aipda HG, sebut Kabid Humas, dalam pemeriksaan mengaku ada menerima uang Rp.5000.000 dari oknum dokter yang ditanganinya."Unsur pemerasan itu yang kini disidik Propam Poldasu," tambahnya.

Lanjut Kabid Humas, kasus yang menjerat kedua personil itu bukan hanya terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum dokter tetapi ada dugaan pemerasan kepada dua pelaku UMKM.

Dari hasil penyidikan Propam Polda Sumut bahwa yang menangani kasus UMKM itu adalah Aipda HG. Disini AKP FA mengintervensi penyidikan yang dilakukan Aipda HG yang menurutnya pemilik UMKM itu ada hubungan dengan AKP FA.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru