Rabu, 18 Juni 2025

Polisi Kecolongan, Masyarakat Pancurbatu Geruduk Hotel Tempat Nginap Jokowi Minta Bebaskan Edi Suranta

Ardi Yanuar - Jumat, 12 April 2024 19:24 WIB
Polisi Kecolongan, Masyarakat Pancurbatu Geruduk Hotel Tempat Nginap Jokowi Minta Bebaskan Edi Suranta
Screenshot video.
Warga Pancurbatu membentangkan spanduk di seberang hotel tempat menginap Presiden Jokowi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Juga:

"(Edi Suranta) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Jama Kita Purba didampingi di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Jama mengungkapkan Edi Suranta Gurusinga ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Kala itu, saksi Bripka DS menemukan sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ke semak–semak.

Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.

"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 48,54 Kg di Perairan Dumai
Korwil PMPHI Sumut Sebut Surat Purnawirawan TNI ke MPR/DPR Harus Ditindakjantuti
TNI AL Kembali Gagalkan Penyeludupan 4,5 Kg Sabu di Perairan Asahan
Polsek Tanjung Beringin Sinergitas TNI, Jaga Wilayah Pesisir
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Transformasi Kepemimpinan Bank Sumut
Forum MPP : Hentikan Sikap Agresif Untuk Tujuan Memakzulkan Bupati Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru