Senin, 26 Oktober 2026

Tujuh Tahun Beroperasi, Polda Sumut Ungkap Dugaan Permainan Takaran BBM di SPBU Sergai, Manajer dan Supervisor Ditahan

Josmarlin Tambunan - Senin, 26 Oktober 2026 16:20 WIB
Tujuh Tahun Beroperasi, Polda Sumut Ungkap Dugaan Permainan Takaran BBM di SPBU Sergai, Manajer dan Supervisor Ditahan
Dirreskrimsus Poldasu Kombes Irfan Rifai menjelaskan pengungkapan modus permainan SPBU di Sergai, Senin (26/10).(jost)
Medan, MPOL: Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU no 14.206.190 Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU sebagai tersangka. DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM, sedangkan H diduga melakukan perusakan segel untuk mengubah takaran pengisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.

Ps Kasubdit I/Indah Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marabintang menjelaskan modus yang dilakukan SPBU di Sergai dalam mengurangi takaran BBM saat konprensi pers di Mapoldasu, Senin (26/10).(jost)

Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur. Hasilnya, volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter yang tertera pada indikator mesin.

Pada pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.

"Modusnya alat tera diubah sedemikian rupa untuk mengurangi takaran BBM. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter," ujar Irfan.

Menurut dia, selisih takaran tersebut berkisar hampir setengah liter untuk setiap pengujian 20 liter BBM. Penyidik masih mendalami bagaimana perubahan pada mesin pompa itu dilakukan dan bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM tersebut disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.

"Dari keterangan yang disajikan dalam berita acara pemeriksaan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tujuh tahun," katanya.

Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90.

Selisih volume BBM dalam periode tersebut terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.

Irfan menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami," ujarnya.

Dirreskrimsus Poldasu mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya program pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal," kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang menjelaskan, uang tunai sebesar Rp77.425.000 turut diamankan saat petugas melakukan penindakan di lokasi.

"Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami," kata Marbintang.

Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," pungkas Irfen.(jos).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru