Jumat, 30 Oktober 2026

Aplikasikan Program Kapolri, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres, Dari Bandung ke Medan

Josmarlin Tambunan - Jumat, 30 Oktober 2026 12:14 WIB
Aplikasikan Program Kapolri, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres, Dari Bandung ke Medan
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwill Ditjen BC Sumut, Goodman Purba dan Plt Kasubdit I/Indah Kompol Marbintang, merilis pengungkapan kasus ballpres, Jumat (30/10/2026).(foto jostamb).
Medan, MPOL:Subdit I Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Bandung, Jawa Barat (Jabar) ke Medan."Kita mengamankan 1 unit truk membawa 144 ballpres di (jalan) Tol kilometer 66-68 km Sergai dari Bandung tujuan Medan," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut, Goodman Purba dan plt Kasubdit I/Indag Kompol Marbintang, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga:
Dijelaskannya, pengungkapan importasi ilegal itu mengaplikasikan program Kapolri Jenderal Pol Suyudi AS dengan bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut. "Menindaklanjuti informasi masyarakat dalam rangka 100 hari kerja Kapolri," jelasnya.

Truk tronton Mitsubishi Fuso nomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan IR dan kernet HS itu diamankan pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB saat melintas di Tol Medan -Kuala Namu - Tebing Tinggi Km 68 Kelurahan Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan (ekspedisi) berinisial RD," jelas Kombes Pol Irfan Rifai.

Diungkapkannya, ballpress tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung Jawa Barat dan telah dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

Mengingat kasus ballpres ini terkait ke pabeanan, sambung Kombes Irfan Rifai, pihaknya akan melimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

"Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa Ballpress dari kota Bandung menuju Medan," ungkap Kombes Pol Irfan Rifai.

Pamen Polri itu mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui CV.KBT ada berkantor di Bandung, dua di Jakarta dan di Medan.

Menjawab wartawan, Kombes Pol Irfan Rifai menyebut, dari upaya menggagalkan peredaran ballpres tersebut pihaknya bersama Ditjen BC Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 432 juta.

"Kerugian negara sekitar 432 juta," sebutnya.

Adapun pasal yang dilanggar dalam importasi diduga ilegal tersebut Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan/atau

Pasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pakaian bekas termasuk dalam golongan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri perdagangan nomor 47 tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Sementara itu, Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut, Goodman Purba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menekan penyelundupan ballpres atau barang illegal eks luar negeri.

Dikatakannya, selain merugikan negara dan produk dalam negeri, dikawatirkan penyelundupan ballpres ini akan membawa penyakit ke Indonesia.

Terkait beredarnya informasi kerap terjadi permainan oknum Bea Cukai atau penjaga gudang yang melego ballpres kepada penampung bahkan terjadi penukaran barang baru dengan barang lama, Goodman Purba menegaskan, tidak akan pernah terjadi demikian.

Pun demikian, tegasnya, bilamana ada yang seperti itu, agar disampaikan ke kita. "Kalau ada permainan demikian, laporkan ke saya, akan kita tindak tegas bila terbukti. Bea dan Cukai akan memusnahkan setiap ballpres," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru