Kamis, 29 Oktober 2026

Terima Aduan, Komisi II DPRD Sergai akan Panggil Manajemen Kebun Tanah Raja 

Abdul Rahman Manik - Kamis, 29 Oktober 2026 22:44 WIB
Terima Aduan, Komisi II DPRD Sergai akan Panggil Manajemen Kebun Tanah Raja 
CEO Media Time News, Sugiono, S.Sos (kanan) menyerahkan sejumlah catatan dan foto bukti temuan wartawan di Kebun Tanah Raja kepada Ketua Komisi II DPRD Sergai, Hengki Sirait. 
Serdang Bedagai, MPOL - Komisi II DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan memanggil pihak manajemen PTPN IV Regional I Unit Kebun Tanah Raja atas adanya pengaduan sejumlah media.

Baca Juga:
Rencana pemanggilan itu terkait dengan laporan sejumlah media terkait pemberitaan tentang mengenai kondisi kebun yang memprihatinkan.

"Pihak Kebun Tanah Raja akan dipanggil untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing atas laporan masyarakat," ujar Ketua Komisi II Hengki Sirait saat menerima sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Kamis (29/10/2026)

Ketua Komisi II DPRD Sergai, Hengki Sirait dan anggota DPRD lain terdiri dari Muhammad Rajali Prima, S.Sos. (Fraksi PKB), Sutrisno (Fraksi PPP), H. Samsul Bahri (Fraksi Partai Golkar), Wildan (Fraksi Hati Nurani Amanah Nasional / Hannas), Mangudut Hasugian (Fraksi PDI-P) dan Jhon Rawansen Purba (Fraksi PDI-P) kompak mengatakan untuk memanggil manajemen PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja.

Sebelumnya, dihadapan Komisi II yang membidangi pertanian, perkebunan, ketenagakerjaan, Ketua Exco Partai Buruh Serdang bedagai, Said Sitorus,SP menyampaikan beberapa aduan yang terdiri dari serangan hama, gulma, adanya temuan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja dan berondolan yang tercecer di bawah rata-rata pohon sawit yang disebutkan ini merugikan negara.

Ia menjelaskan, berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan adanya serangan Hama Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit (UPDKS) yang diduga tidak ditangani secara maksimal oleh pihak perusahaan melalui penyemprotan pestisida rutin.

Kondisi ini sangat dikhawatirkan masyarakat karena berpotensi meluas dan menyerang perkebunan kelapa sawit milik warga di sekitar area perusahaan.

Lebih jauh dipaparkan, melihat kondisi ini ada dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan karena pembiaran kebun yang membuat kelapa sawit produktif dipenuhi gulma seperti ilalang serta area tanaman karet ditumbuhi anak kayu liar.

Selain masalah hama dan gulma, ada juga indikasi dugaan pelanggaran K3 dimana hasil investigasi wartawan menemukan karyawan pemanen sawit yang dipekerjakan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti helm dan kacamata, yang dinilai melanggar undang-undang keselamatan kerja.

Hal senada juga disampaikan Sugiono, S.Sos, CEO Media Time News. Ia menyayangkan sikap Kebun Tanah Raja yang sulit memberikan jawaban atas temuan media.

"Kita mengkhawatirkan kondisi serangan hama ini akan melebar ke perkebunan tanaman milik masyarakat," ujar Sugiono yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sergai.

Pihak Komisi II DPRD Sergai sendiri akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk melayangkan surat panggilan resmi manajemen kebun untuk meminta pertanggungjawaban.

Wildan, Anggota DPRD Sergai dari Fraksi Hannas dalam pertemuan itu tegas mengatakan bahwa dari aduan ini jelas ada pelanggaran Kebun Tanah Raja atas Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru