Kamis, 15 Oktober 2026

Dirkrimsus Polda Sumut Perintahkan Tangkap Pengoplosan LPG Subsidi Milik Riko dan Gunawan

Josmarlin Tambunan - Kamis, 15 Oktober 2026 14:35 WIB
Dirkrimsus Polda Sumut Perintahkan Tangkap Pengoplosan LPG Subsidi Milik Riko dan Gunawan
Gudang diduga pengoplosan gas subsidi 3 kg ke non subsidi (dok)
Medan, MPOL: Aktivitas gudang pengoplosan LPG subdisi 3 kg ke non subsidi di Jl. Elang Tembung kawasan Bukit Keramat Kuda, Kel Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan menjadi atensi Ditreskrimsus Poldasu setelah menerima laporkan dari warga.

Baca Juga:
Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Irfan Rifai yang dikonfirmasi soal laporan warga atas aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi di seputaran Jalan Elang Tembung mengatakan, telah memerintahkan Subdit Indag turun kelokasi dan menangkap pengoplosnya .

"Ya, informasinya sudah diterima. Subdit Indag sudah saya perintahkan untuk Lidik dan tangkap pengoplosnya," kata Kombes Irfan Rifai, Kamis (15/10).

Perwira menengah dengan tiga melati dipundaknya itu mengatakan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi.

"Gas subsidi diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu. Kita akan tindak tegas bagi penyalahgunaan gas bersubsidi apalagi pelaku pengoplosan," tegas Kombes Irfan, berharap informasi dari masyarakat bila ditemukan pengoplosan gas bersubsidi.

DILAPORKAN

Sebelumnya, sebuah gudang diduga pengoplosan gas subsidi 3 kg ke no. Subsidi di seputaran Jalan Elang kawasan Bukit Keramat Kuda, Medan Estate, Kec Percut Sei Yuan dilaporkan warga ke Polda Sumut

Pemilik atau pengelola bisnis illegal itu dalam laporan pengaduan bernama Riko dan Gunawan.

Dugaan pengoplosan gas subsidi menjadi non subsidi itu sudah berlangsung hampir satu tahun, dengan berpindah-pindah tempat, sebelumnya berada di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, kemudian di selambo lalu berpindah ke kawasan Jalan Elang, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Keterlibatan oknum di Polda Sumut dan oknum TNI mengamankan bisnis pengoplosan gas tersebut diduga sangat kuat.

Pelapor G Ginting menyebut gudang itu menampung ratusan tabung LPG bersubsidi dan nonsubsidi dengan berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.


Modus yang digunakan adalah membeli gas bersubsidi 3 kg ke sejumlah pangkalan lalu memindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar untuk kemudian dipasarkan dengan harga lebih tinggi.


Pelapor juga menjelaskan, gas oplosan itu dijual ke sejumlah wilayah, antara lain Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Riau, hingga Provinsi Aceh.


Dalam pengaduannya, pelapor mengklaim gudang tersebut memperoleh pemasukan hingga Rp500 juta setiap bulan dari pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik lapak atau anggota jaringan distribusi.

Meski demikian, ke akuratan data tersebut masih perlu ditelusuri karena pihak yang disebut pengelola belum dapat dikonfirmasi. Dan media ini masih memberi ruang untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berkepentingan.


Minta Polda Sumut Turun Tangan

Pelapor mendesak Ditreskrimsus dalam hal ini Subdit Tipidter untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, mengumpulkan bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Pengoplosan LPG bersubsidi perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu," sebut G Ginting.

Demo ke Polda Sumut

Dalam suratnya, pelapor juga menyatakan akan menggalang massa mahasiswa untuk menggelar demonstrasi apabila pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai yang diinfokan soal bisnis pengoplosan gas subsidi itu mengatakan akan segera menindak lanjuti.

"Trimakasih infonya bro, segera kita tindak lanjuti," jawabnya singkat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru