Senin, 02 Juni 2025

Kolaborasi Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp24 Miliar, 13 Moge hingga Hewan Peliharaan dan Sparepart Disita

Josmarlin Tambunan - Selasa, 04 Juni 2024 17:59 WIB
Kolaborasi Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan  Senilai Rp24 Miliar,  13 Moge hingga Hewan Peliharaan dan Sparepart Disita
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Moh Hassan melihat barang selundupan yang disita saat dipajang dalam press relise di Mapoldasu, Selasa (3/6).(jos tambunan)
Medan, MPOL:Polda Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp24 miliar dari Thailand ke Indonesia.

Baca Juga:

Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).


Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.


Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.


Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN yang diduga sebagai pemilik dan penadah masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.


"Barang-barang selundupan ini dibawa dari Thailand masuk dari pelabuhan tikus di Aceh kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa," katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6).


Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5). Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Den Intel Kodam I/BB mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Kemudian barang itu diserahkan ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan dan menggerebek gudang penampungan milik AS di Dusun I, Pasar VI, Kualanamu, Kab Deliserdang. Dari lokasi itu ditemukan empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.


"Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor," jelasnya.


Agung menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Menjawab wartawan kalau pemilik barang selundupan ini anggota DPRD terpilih dari partai lokal Aceh, Kapoldasu mengatakan masih dilakukan penyelidikan."Kita akan selidiki mulai dari bawah hingga ke atas," pungkasnya.


Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanam Sabu di Pekuburan Warga, Dua Nelayan Tanjungbalai Ditangkap Poldasu
Demo Polda Sumut, Massa Desak Tangkap Anggota DPRD Sumut Kekerasan Seksual Karyawati Bank
Terkait Kasus Pemerasan Pengusaha Billiard, Oknum Ketua Komisi D DPRD Medan Salomo Pardede Diperiksa Poldasu
Tim Gabungan Poldasu Sumut Tangkap Pelaku Pembacokan Jaksa Senior, Otak Pelaku Pengurus Ormas Di Deli Serdang
Polda Sumut Gerebek THM Dragon KTV, 10 Orang Diamankan 700 butir ekstasi disita
Tim Tebas Jatanras Poldasu Ungkap Motif Penculikan Pemborong Terkait Jaringan Narkoba Libatkan Ormas
komentar
beritaTerbaru