Sabtu, 28 Juni 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Temukan Ladang Ganja di Dolok Silau

Ronald Hutagalung - Sabtu, 15 Juni 2024 16:25 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Temukan Ladang Ganja di Dolok Silau
Ist
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane didampingi Kanit Opsnal I Narkoba Ipda Sugeng dan barang bukti pohon ganja.
Simalungun, MPOL -Pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Silau menemukan ladang ganja di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/06/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:

Ladang ganja yang ditemukan Polisi tersebut merupakan milik tersangka SG alias Cege, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Smelalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan ladang ganja ditemukan Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Polsek Dolok Silau menerima informasi dari warga tentang adanya tanaman ganja di ladang milik SG berlokasi tidak jauh dari rumah tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama saksi berangkat dari Polsek Dolok Silau sekitar pukul 23.00 WIB menuju lokasi dan berkordinasi dengan Pangulu Ujung Bawang.

Sesampainya di rumah tersangka, anjing penjaga rumah menggonggong.Mendengar itu, pemilik ladang merasa curiga dan melihat kedatangan petugas.

Tersangka SG pun langsung melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar. Sayabgnya upaya pengejaran yang dilakukan pihakb petugas tidak membuahkan hasil.

Di rumah tersebut, petugas menemukan istri tersangka, SMB (38 tahun), dan anaknya, RAG (17 tahun), yang kemudian diamankan ke Polsek Dolok Silau.

Pelapor bersama saksi, didampingi Pangulu Nagori dan anak tersangka, menuju lokasi ladang dan menemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi.

Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol. Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.

Istri dan anak tersangka, berikut 24 batang pohon ganja dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, beserta anggota, kemudian mendatangi TKP untuk memberikan dukungan kepada Polsek Dolok Silau dalam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka yang masih buron.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru