Sabtu, 16 Agustus 2025

Polrestabes Medan Ringkus Bandar-Pengedar Narkoba di Marindal, 1/2 Kg Sabu Dipasok per Bulannya

Ardi Yanuar - Minggu, 14 Juli 2024 22:19 WIB
Polrestabes Medan Ringkus Bandar-Pengedar Narkoba di Marindal, 1/2 Kg Sabu Dipasok per Bulannya
Ist.
Tampang Otong bandar sabu dan Dede yang menjadi pengedarnya setelah ditangkap polisi.
Medan, MPOL - Seorang bandar narkoba diringkus petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Sumber Amal, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Tersangka Irwansyah Putra alias Otong (45) yang sudah menjadi target operasi polisi itu dibekuk petugas pada, Sabtu (13/7/2024) siang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan selain menangkap Otong, petugas juga berhasil meringkus kaki tangan tersangka yang menjadi pengedar sabu, Dede Jamaluddin alias Dede (42).

"Penangkapan terhadap keduanya setelah kita menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas) bahwa adanya bandar sabu yang meresahkan di kawasan Desa Marindal I. Selain itu, kedua tersangka juga telah menjadi target kita (polisi) beberapa waktu belakangan ini," kata Adrian Risky kepada Medan Pos, Minggu (14/7/2024) malam.

Eks Kasat Reskrim Polres Asahan ini menjelaskan tersangka Otong ditangkap saat sedang tidur di kamarnya. Sementara Dede ditangkap di seputaran rumah tersangka Otong.

Dari penangkapan tersangka Otong, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong) dan dua senjata tajam yang satu diantaranya ditemukan di dalam kamar tempat pelaku ditangkap. Sementara dari tersangka Dede petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu.

"Sebanyak 9 paket sabu yang kita amankan ini merupakan sisa yang belum sempat dijual oleh tersangka Dede dan menurut keterangan Dede sabu itu milik Otong. Keduanya memiliki hubungan keluarga (sepupu) dan merupakan residivis dengan kasus yang sama (narkoba)," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka Otong, sambung Adrian, ianya sudah enam bulan menjadi bandar sabu dan telah memasok puluhan kilogram sabu selama beberapa bulan.

"Ketika kita interogasi, tersangka Otong ini mengaku baru enam bulan menjadi bandar. Per bulannya ia bisa memasok sabu 1/2 kg. Tapi kita tidak percaya begitu saja, penyidik akan mendalami lagi keterangan tersangka," ungkapnya.

Adrian menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana sabu itu diperoleh tersangka. Hal itu dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba ini sampai ke atas.

"Upaya penyelidikan untuk membongkar jaringan tersangka masih terus kita lalukan, termasuk pemasok sabunya, dari mana dia peroleh," katanya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tentunya kami tidak akan berhenti untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar," pungkasnya, mengakhiri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Sumut Dukung Tindak Tegas Bagi Penyalahguna Narkoba
Pangdam I/BB Tinjau Eksekusi Pembongkaran Diskotik Ilegal Marcopolo di Deli Serdang
Gubsu- Kajatisu dan 3 Jenderal Turun, Jahtanras Poldasu Dukung Penuh Perubuhan Bangunan THM Marcopolo dan New Blue Star
Sarang Narkoba, Bobby Buldozer Diskotik Marcopolo dan Blue Star
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
Januari-Agustus, Poldasu Tangkap  279 Tersangka Narkoba Dari Belawan
komentar
beritaTerbaru