Belawan, MPOL - Dua pelaku pungli (pungutan liar),A (21), warga
Belawan I, dan T (16), warga
Belawan Bahari kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan
Belawan. Jumat, (19/7/ 2024).
Baca Juga:
Kedua pelaku di tangkap dinihari tadi pukul 01:30 WIB, oleh Tim Patroli Presisi yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Rudi Handoko, yang sedang melaksanakan patroli antisipasi begal, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya.
AKP Rudi Handoko menjelaskan bahwa patroli sengaja melintas di Jalan Pulau Sicanang karena di TKP kerap
terjadi praktek pungli dan premanisme.
"Saat melintas di lokasi, Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang melakukan pungli kepada supir truk yang melintas," ujar AKP Rudi Handoko.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pungli dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 70.000,-. Selain itu, setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Saat ini, keduanya telah kami serahkan ke Sat Reskrim menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi premanisme dan oleh Sat Narkoba untuk pemeriksaan penggunaan narkoba secara ilegal," tambah AKP Rudi Handoko.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan
Belawan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan premanisme serta kejahatan jalanan lainnya. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.
Polres Pelabuhan
Belawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,pungkasnya. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News