Kamis, 19 Juni 2025

PT.Alam Jaya Diduga Monopoli Tambang Galian C di Pancur Batu dan Kutalimbaru, Polisi Didesak Segera bertindak

Josmarlin Tambunan - Kamis, 08 Agustus 2024 17:13 WIB
PT.Alam Jaya Diduga Monopoli Tambang Galian C di Pancur Batu dan Kutalimbaru, Polisi Didesak Segera bertindak
Medan , MPOL:Aktivitas Galian C di Kecamatan Pancur Batu dan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara belum tersentuh oleh aparat kepolisian. Galian itu diduga ilegal dikelola oleh PT. Alam Jaya.

Baca Juga:
Adapun galian C itu beraktivitas di beberapa titik yang dihimpun awak media diantaranya di Desa Namorih, Desa Namo Pecawir dan Desa Tuntungan 2.

Padahal, ratusan emak emak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pancur Batu sudah berdemo di Polrestabes Medan beberapa bulan lalu, mendesak agar kepolisian menindak praktik galian C terduga ilegal yang sudah merusak alam itu.

Tapi, kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkhusus Kapolrestabes Medan tidak bernyali melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tersebut.

Seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku bahwa aktivitas merusak alam itu terus beraktifitas tanpa adanya penindakan dari kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Dugaan praktik suap terjadi, pengusaha terkenal berinisial SS diduga memiliki jaringan sampai ke tingkat Jakarta atau pusat.

"Kami menduga memang selama ini ada aroma suap, sehingga praktik galian C diduga ilegal terus beraktivitas," kata sumber bermarga Sembiring kepada awak media, Kamis (8/8/2024) siang.

Menurut sumber, pengusaha galian C itu adalah berinisial SS dan PS. Masyarakat meminta agar Polda Sumut dan Mabes Polri turun ke lokasi.

"Jangan sampai alam itu dirusak, tanah dikerok dan akhirnya alam menjadi berlubang seperti danau. Baru pihak kepolisan turun tangan, Mabes Polri dan Gakkum LHK harus turun ke lokasi dan menindak praktik galian C itu, karena Polrestabes tak bernyali melakukan penindakan," terangnya.

Selain itu, sumber yang enggan dipanjangkan namanya Boru Pelawi juga menantang nyali Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Whisnu Hermawan F. S.I.K., M.H., untuk menindak lokasi Galian C ilegal milik PT.Alam Jaya.

"Ya, kita tantang nyali Kapolda Sumut yang baru ini, berani tidak menindak pengusaha dan menutup aktivitas galian c ilegal milik Alam Jaya tersebut," tegasnya.

Dikatakan wanita berpostur kecil gemuk ini, jika Kapolda Sumut berani, masyarakat akan membuat perayaan dan pesta khusus.

"Kami masyarakat Pancur Batu ini berjanji membuat pesta khusus menyambut Bapak Kapolda Sumut yang berhasil menangkap pengusaha galian C meresahkannya masyarakat ini. Tapi, buktikan nyali Bapak Kapolda Sumut untuk menindak galian c yang dikelola Alam Jaya," terangnya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba menegaskan bahwa praktik galian C ilegal sangat berdampak terhadap lingkungan.

"Dampak negatif dari aktivitas galian C ini turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan," katanya.

Seperti perubahan aliran sungai, penggalian dekat sungai dapat berpotensi mengubah aliran air, menyebabkan banjir atau kekeringan di area tertentu.

"Kemudian ketidakstabilan tanah, juga berpotensi terjadi dan dapat menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko longsor," tambahnya.

Rianda mengatakan penegakan jangan lemah. Sebab, hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang semakin memperburuk situasi ini.

"Sebenarnya hal ini harus terus dilakukan pengawasan, dalam rangka menghentikan kerusakan yang lebih lanjut. Selain itu, juga diperlukan tindakan konsisten yang melingkupi penindakan, dan pengawasan dari Pemerintah dan aparat penegak hukum," tambahnya.

Kemudian, Rianda juga harus ada komitmen stakeholder agar dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungannya, dan peningkatan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

"Kami mendukung steakholder untuk menindak galian c ilegal yang merusak lingkungan," terangnya.

Sementara sumber lain menyebutkan, pertambangan itu berada diluar IUP. "Modusnya, mereka mengantongi izin namun yang ditambang diluar iIn lalu bila petugas datang, pihak pengelola memperlihatkan izin. Karena itu, agar petugas melihat lokasindandenah yang masuk dalam izin pertambahan mereka, sehingga tidak terkelabui," imbuhnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Andre Setiawan SIK ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan melakukan penyelidikan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cabjari Pancur Batu Eksekusi Tedpidana Kasus Penganiayaan
Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Curas, Curat dan Narkoba, 17 Orang Ditahan
Lapas Pancur Batu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117
Cabjari Pancur Batu Musnahkan  Barang Bukti Yang Putusannya Sudah Inkracht
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba : 22 Kg Sabu Gagal Masuk Pancur Batu
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Kunker Ke Lapas Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru