Jumat, 27 Juni 2025

Polres Batubara Ringkus 7 Jaringan Narkoba

Josmarlin Tambunan - Jumat, 30 Agustus 2024 21:12 WIB
Polres Batubara Ringkus 7 Jaringan Narkoba
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi (kiri) perlihatkan barang bukti, Jumat (30/8/2024).(ist)
Batubara, MPOL: Polres Batubara menabuh Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba, mengimplementasikan program Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, bahwa narkoba musuh bersama. Dalam satyy pekan terakhir Agustus 2024, sebanyak 7 pelaku narkoba ditangkap dengan menyita sabu-sabu 1 Kg dan ganja 21 kg serta pil ekstasi.

Baca Juga:
"Dari pengungkapan sejumlah kasus itu, kita menyita berbagai barang bukti narkoba, seperti ganja, sabu dan juga ekstasi berbentuk tengkorak," terang Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Jumat (30/8/2024).

Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi menjabarkan, penangkapan para tersangka narkoba itu memiliki kaitan satu dengan yang lain. Verawal dari penangkapan tersangka Irwansyah alias Iwan Biring (53), warga Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu disergap di Jalan Merdeka Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara pada Jumat (2/8/2024) dinihari. Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,76 gram, dan 1 unit handphone (HP).


Kemudian, pada 9 Agustus dinihari, ditangkap tersangka Muhammad Arya Pratama (23), warga Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun di salah satu kamar hotel di Batubara dengan barang bukti 1 paket sabu berat 0,15 gram, 1 kotak rokok dan mancis. Kemudian, Minggu (25/8/2024) dinihari dilakukan penangkapan terhadap Hidayaturahman (21), warga Dusun VII Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Batubara.

Hidayatullahditangkap di salah satu tempat karaoke di Desa Perjuangan Balai Batubara bersama barang bukti 1 plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi berbentuk tengkorak warna pink dan 1 unit sepeda motor Scoopy merah. Lalu, menangkapIrwan (48), warga Kecamatan Gunung Malela, Simalungun di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batubara pada 25 Agustus 2024.


"Dari Irwan diamankan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu kemasan teh cina, 1 tas sandang hitam, 1 HP, 1 dompet, 1 unit sepeda motor, 1 gunting dan uang Rp 147.000," terang Kapolres.

Selanjutnya, pada Selasa (27/8/2024) malam, ditangkap tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kabupaten Pidie, Aceh di pinggir Jalan Desa Siparepare, Air Putih, Batubara dengan barang bukti 21 kg ganja dilakban kuning, 1 koper dan 1 HP.

Sehari kemudian, Rabu (28/8/2024) malam, ditangkap dua tersangka, yakni Irfan Syaputra (22), warga Kecamatan Lima Puluh Batubara, di Dusun VI Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Batubara dan Santoso (40), warga yang sama.

Bersama kedua tersangka disita barang bukti 4 paket sabu seberat 0,71 gram, 1 pipa kaca berisi sabu, 1 HP, 1 dompet dan plastik klip kosong.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Ciduk Pengedar, Barbut Paket Sabu dan Uang Tunai
Pria 50 Tahun di Batubara Ditembak OTK Saat Bersama Istri
Berkat Dumas, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Pengiriman 25 Kg Ganja Melalui Jasa Pengiriman Paket di Lima Puluh
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Warga Lima Puluh Batu Pengedar Ribuan Rokok Elektrik
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tahan Tiga Pria Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru