Rabu, 18 Juni 2025

Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap

Ardi Yanuar - Sabtu, 07 September 2024 20:10 WIB
Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap
Ardi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis menjelaskan kronologi pengungkapan sekaligus menggagalkan pengiriman ganja via ekspedisi di Mapolrestabes Medan.
Petugas kemudian menginterogasi ke enam orang yang berada di rumah itu, termasuk M dan R. Dari pengakuannya R berperan sebagai penyedia barang (ganja) untuk dijualkan kepada orang lain. R bilang ganja itu ia peroleh dari F (DPO). Lalu tersangka I berperan mencari lakban dan membungkus (packing) ganja lalu diantar ke jasa pengiriman barang untuk dikirim ke alamat tujuan dan mendapat upah Rp 150.000 dalam sekali kirim. I mengaku sudah 3 kali melakukan pengiriman ganja.

Baca Juga:
Kemudian, M berperan mengepak ganja hingga berbentuk paket yang siap dikirim dan mendapat upah sebesar Rp 600.000. M mengaku sudah 10 kali melakukan pengiriman.

"Sementara dua orang lagi berinisial D dan AI hanya menumpang tidur di rumah R. Hal itu juga dibenarkan oleh ke empat tersangka. Namun, keduanya saat dites urine positif narkoba dan akan direhab," sebutnya.

Eks Wakasatreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan untuk tersangka R hasil tes urinenya positif ganja dan sabu, tersangka IE positif ganja, sabu dan ekstasi. Sementara tersangka M dan MSM positif ganja.

"Jadi, total keseluruhan barang bukti narkoba ganja yang kita amankan ada 10 bungkus dengan berat 5.700 gram," pungkasnya.

"Tersangka R dan M sudah 10 kali mengirim ganja ke luar kota dengan mengelabui petugas ekspedisi mengirimkan paket berbentuk sparepart sepeda motor. Tersangka I dan MSM sudah 3 kali membantu tersangka R dalam menyediakan lakban untuk pengemasan ganja agar berbentuk paket dan selalu mendapat upah dalam setiap pengiriman paket," tambahnya.

Terhadap keempat tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klarifikasi Polrestabes Medan Soal Bandar Sabu Diduga Diperas Agar Direhab
Jatanras Polrestabes Medan Tembak Kedua Kaki Penjambret, Ini Tampang Pelaku
Polrestabes Medan Selamatkan 330 Jiwa dari Bahaya Narkoba : Dua Kurir Sabu Diciduk
Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi
Syah Afandin Dukung Pengabdian Internasional Cerdas 2025, Pererat Kolaborasi Langkat–Malaysia
Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD : Tikus-tikus Pelaku 3C Muncul Lagi
komentar
beritaTerbaru