Rabu, 12 Februari 2025

Diakhir Tahun 2024, Polda Sumut Musnahkan 145 Kg Sabu Dari 42 Tersangka

Josmarlin Tambunan - Jumat, 27 Desember 2024 13:28 WIB
Diakhir Tahun 2024, Polda Sumut Musnahkan 145 Kg Sabu Dari 42 Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan F didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana dan DirnRoba Kombes Yemi Mandagi memperlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan (jos Tambunan).
Medan, MPOL:Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12).

Baca Juga:
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir. Barang bukti tersebut disita dari 42 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (27/12).


Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana memasukkan sabu-sabu kedalam mesin pemusnahIncinerator.(jos Tambunan).


Ia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

"Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diantaranya sabu seberat 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir.

"Pemusnahan narkoba ini hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dengan diamankan 42 tersangka," katanya modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.

"Narkoba-narkoba yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tahun Susanto Lian Tak di BAP, Kapolda Sumut Mana Janjimu
Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 2 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Disita
Kapolda Sumut Tinjau Ketahanan Pangan di Mako Brimob
Ditlantas Poldasu Resmi Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025, Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran di Jalan Raya
Polres Tanjung Balai Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru