Medan, MPOL - Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,
MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,
MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ( begal) yang erjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak
Baca Juga:
Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 wib Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 orang pelaku begal atas nama F.A.N,19 ,Budha,Jl.Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua dan SR S,,24 Tahun,Islam,Jl.Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku Y dan H dinyatakan DPO.
Kedua pelaku pada saat dinterogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya pelaku Rs bertugas mencabut kunci sepeda motor pada saat para pelaku menghadang laju motor korban sedangkan pelaku FAN mengancam korban menggunakan parang.
Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sp motor Honda CBR,dua bilah parang,dua buah kaca spion,tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000,.Ujar Kapolsek Patumbak
Setelah para pelaku berhasil menguasai sp motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sp motor korban.
Dari hasil interogasi kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sp motor dijual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sp motor tersebut dipergunakan para pelaku untuk foya-foya,bermain judi serta membeli beberapa pakaian....Terang Kapolsek Patumbak.
Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 ( dua belas ) tahun hukuman penjara...sambung Kompol Faidir SH,
MH.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan