Sabtu, 28 Juni 2025

Cucu Tega Rampas Cincin Nenek Sendiri Diamankan Polre Batu Bara

Marlan MS - Minggu, 19 Januari 2025 22:18 WIB
Cucu Tega Rampas Cincin Nenek Sendiri Diamankan Polre Batu Bara
Ist
Kedua pelaku pencurian diamankan di Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL-Personil Sat Reskrim Polres Batubara memboyong dua orang anak perempuan dibawah umur warga dusun II Desa Antara Kecamatan Limapuluh Batu Bara berinisial APR dan GMS terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa cincin emas milik korban Ratem (lansia) 86 tahun warga yang sama Jum'at ( 17/1/25 ) sekira pukul 14.30 wib di kediaman Korban.

Baca Juga:
Kedua tersangka berhasil diamankan petugas pada hari sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr.Enand H Daulay, S.H,M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A. H Sagala menjelaskan kronologis kejadian.

Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 Wib, pada saat anak korban atas nama Kusmiati pulang dari wirit singgah ditempat orang tuanya korban Ratem (86) untuk mengantarkan makanan, lalu pelapor pada saat di rumah korban, melihat korban menangis di dapur sambil menunjuk kebelakang, sambil menunjukkan jari tangannya menyatakan cincinya hilang, lalu pelapor menanyakan siapa yang mengambil cincinn korban.

"Kemudian korban memberitahu dua orang melompat pagar, dan Korban wajahnya di bekap lalu tanggannya ditarik cincinnya", ujarnya.

Masih dilanjut Kasih Humas, mendengar pengakuan ibunya anak korban atas nama Kusmawati langsung mencari kebelakang rumah dan menayakan saksi Devi Irma Purnama, dan menanyakan APR yang selalu menjaga korban yang tak lain adalah cucu korban sendiri .

Saksi atas nama Devi mengatakan sedang keluar, kemudian pelapor Kusmawati dan saksi mencari terlapor APR, lalu pada malam harinya terlapor APR pulang kerumahnya lalu ditanya oleh Pelapor dan saksi.

Terlapor APR mengakui perbuatannya dan dibantu oleh temannya inisial GMS, telah mengambil paksa cincin yang berada di tangan korban dan menjual cincin tersebut, yang mengakibatkan korban mengalami jari tengah tangan sebelah kiri korban terluka dan mengalami kerugian Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan merasa keberatan lalu pelapor selaku anak Korban melaporkan kejadiannya ke Polres Batu Bara.

Kasi Humas menambahkan ,pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 14.40 Wib, personil unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi telah terjadi pencurian dengan kekerasan dalam rumah yang berada di di Dusun II Desa Antara Kec. Limapuluh Kab. Batu Bara, kemudian dengan sigap Unit I Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Batubara IPDA ADE S MASRY S.H langsung bergerak menuju TKP kemudian melakukan olah TKP introgasi saksi-saksi dan didapat bukti yang akurat bahwasanya terduga tersangka adalah cucunya APR yang dibantu temannya inisial GMS.

Kemudian tim menggunakan IT untuk mengecek keberadaan ke dua terduga pelaku pencurian & kekerasan kemudian hasil penyelidikan team mengolah data dan mengambil rekam jejak dan mengumpulkan bukti bukti team menemukan keberadaan kedua pelaku.

Lalu team bergerak untuk mengamankan 2 orang pelaku yang mana diamankan Di kediaman rumah masing - masing kemudian diinterogasi kepadanya bahwa ia telah mengakui perbuatan nya telah masuk kedalam rumah An. Ratem. Kemudian team bergerak memboyong ke Mako Polres Batu Bara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru