Rabu, 12 Februari 2025

2 Tahun Tak di BAP, Kapoldasu Akhirnya Turun Tangan Perintahkan Gelar Perkara Kasus Susanto Lian

Josmarlin Tambunan - Jumat, 24 Januari 2025 17:05 WIB
2 Tahun Tak di BAP, Kapoldasu Akhirnya Turun Tangan Perintahkan Gelar Perkara Kasus Susanto Lian
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.(dok).
Medan, MPOL: Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto akhirnya turun tangan atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat atas terlapor Susanto Lian (52) yang sampai dua tahun tidak jelas juntrungnya di unit Ranmor Subdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu

Baca Juga:
Kapoldasu pun memerintahkan penyidiknya untuk segera melakukan gelar perkara. Terbaru, Kamis (23/1) terkabar penyidik telah melakukan gelar perkara secara internal.

"Terimakasih, saya perintahkan segera dilakukan gelar perkara," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, Kamis (23/1).

Sebelumnya, wartawan menginformasikan kepada Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto terkait laporan pengaduan A Sin dalam kasus penggelapan asset perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya (PT TTJ) dengan terlapor Susanto Lian yang sudah 2 tahun tidak di BAP penyidiknya di Unit Ranmor, Ditkrimum.

Wartawan juga menjelaskan kronologis kasus yang awalnya dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan saham PT TTJ oleh terduga Susanto Lian. Namun, laporan A Sin dihentikan (SP3) setelah diduga adanya permainan.

Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dalam kasus penggelapan asset dan pemalsuan surat untuk meminjam uang ke BRI. Dan, kasus inilah sampai 2 tahun sengaja diperlambat oknum penyidik.

Merasa kecewa atas sikap oknum penyidik yang diduga telah bersubahat dengan terlapor Susanto Lian, akhirnya kasus itu dilaporkan kepada Kapolda Sumut. Oleh Kapolda Sumut memerintahkan dilakukan gelar perkara.

Oknum penyidik yang dikonfirmasi soal hasil gelar perkara itu pada Jumat (24/1) mempersilahkan wartawan bertanya ke pimpinannya. Dikonfirmasi kepada Kepala Unit (Kanit) Ranmor AKP Suwandi, tidak dapat dihubungi.

Demikian juga ditanya ke Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Wahyudi R, tidak mau mengangkat hanphonnya. Dikonfirmasi lewat whatsAap (WA) juga tidak mau membalas. Demikian juga Dirreskrimum Kombes Sumaryono juga tidak membalas konfirmasi.

Sementara itu kuasa hukum A Sin, DR (C) Andri Agam SH. MH, CPM, CPArb mengatakan, sudah bolak-balik menemui penyidiknya dan penyidik mengaku sudah bolak-balik balik memanggil Susanto Lian tapi tidak mau datang.

"Tapi, ketika didesak supaya dilakukan upaya paksa, oknum penyidik itu beralasan macam-macam," ujar Andri Agam.

Kata Andri Agam, disarankan supaya diterapkan pasal mangkir dari panggilan (Pasal 224 ayat 1 KUHPidana), oknum penyidik pembantu itu bilang akan mengusulkan kepada pimpinan.

Terbaru, aku Andri Agam, ketika bertemu dengan oknum penyidik pada Selasa 21 Januari 2025, mengatakan, surat pemanggilan atasnama Susanto Lian sudah diberikan kepada tim tugas luar. Namun, penyidik itu tidak dapat menjelaskan kapan surat panggilan itu diserahkan ke tugas luar dan kapan Susanto Lian datang sesuai surat panggilan.

"Saya sudah serahkan surat panggilan kepada tim kami untuk selanjutnya diserahkan kepada Susanto Lian. Soal kapan tim lapangan kami menyampaikan surat panggilan kepada terlapor Susanto Lian, terserah mereka," jawab penyidik kepada kuasa hukum pelapor A Sin, Dr (C) Asri Agam SH MH. CPM.CPArb, Selasa (21/1), sembari penyidiknya menambahkan soal penahanan atas diri terlapor tergantung hasil gelar dan kebijakan pimpinan.

Kuasa hukum pelapor, Dr. (C). Andri Agam SH.MH. CPM. CPArb mengaku sangat kecewa dengan penyidik kasus tersebut yang telah mempermainkan pelapor.

"Alasan penyidik bermacam-macam. Dia bilang belum bisa menjemput paksa Susanto Lian karena anggota sedang pengamanan Pilkada dan berjanji seusai Pilkada akan segera dijemput paksa. Kemudian dia beralasan masih pengamanan Nataru. Kemudian, beliau bilang ada pergantian Pj Kasubdit yang dikwatirkan akan mengganggu sekolahnya dan terakhir, oknum penyidik itu mengatakan kalaupun Susanto Lian dijemput tidak bisa dilakukan penahanan hanya sebagai saksi dan baru bisa dilakukan penahanan setelah melihat hasil gelar perkara dan kebijakan pimpinan," terang Dr (C) Andri Agam SH.MH.

"Sebagai penyidik yang independen dan profesional yang tidak punya kepentingan dalam kasus ini, sudah seharusnya Susanto Lian dipersangkakan pasal mangkir (Pasal 224 ayat (1) dulu. Disitu jelas diatur, saksi yang mangkir dalam beberapa panggilan dapat ditahan," kata Andri Agam.

DIISTILAHKAN CAPITAL

Andri Agam juga mengaku heran dengan adanya istilah yang dilemparkan penyidik dalam kasus ini "Kalau di Jakarta sana mungkin banyak Capital, tapi kalau di Medan hanya satu Capital", kita bisa berasumsi macam-macam, kita tidak pernah menyinggung Capital tapi kok oknum penyidiknya bisa bilang begitu". Itu diucapkan oknum penyidiknya ketika kami bertemu pada Selasa (21/1)," katanya.

Dia berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Ditreskrimum Kombes Sumaryono mengatensi kasus ini karena kerugian klien kami hampir Rp.50 milyar.

Dia mengaku, melaporkan Susanto Lian dalam dua laporan polisi sesuai pasal 263 (Pemalsuan surat) dan pasal 374 yang dilaporkan tanggal 16 Desember 2022 dan tanggal 27 Desember 2022.

Andri Agam menjelaskan kronologis kasus, Susanto Lian dan A Sin ada mendirikan perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris.

Seiring berjalannya waktu, Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang tidak mengikutkan A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama.

Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.

"Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.

Selain itu, tambah Dr (C) Anri Agam SH.MH, kliennya menduga kalau Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, asset dari perusahaan terdahulu (PT.Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT.Tanindo Subur Jaya).***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tahun Susanto Lian Tak di BAP, Kapolda Sumut Mana Janjimu
Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Kapolda Sumut Tinjau Ketahanan Pangan di Mako Brimob
Tak Mampu Tangkap Susanto Lian, Polda Sumut "Masuk Angin"
Ada Aroma Skandal Kasus Pemalsuan Surat dan  Penggelapan Asset Perusahaan, Susanto Lian 2 Tahun Tak di BAP
Dua Tahun Laporan "Mangkrak", Poldasu Tak Berani Tangkap Susanto Lian
komentar
beritaTerbaru