Medan, MPOL: Kapolda Sumut
Irjen Whisnu Hermawan Februanto akhirnya turun tangan atas kasus dugaan penggelapan dan
pemalsuan surat atas terlapor
Susanto Lian (52) yang sampai
dua tahun tidak jelas juntrungnya di unit Ranmor Subdit
Jahtanras Ditreskrimum Poldasu
Baca Juga:
Kapoldasu pun memerintahkan penyidiknya untuk segera melakukan
gelar perkara. Terbaru, Kamis (23/1) terkabar penyidik telah melakukan
gelar perkara secara internal.
"Terimakasih, saya
perintahkan segera dilakukan
gelar perkara," kata Kapolda Sumut
Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, Kamis (23/1).
Sebelumnya, wartawan menginformasikan kepada
Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto terkait laporan pengaduan A Sin dalam kasus
penggelapan asset perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya (PT TTJ) dengan terlapor
Susanto Lian yang sudah 2 tahun tidak di BAP penyidiknya di Unit Ranmor, Ditkrimum.
Wartawan juga menjelaskan kronologis kasus yang awalnya dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan saham PT TTJ oleh terduga
Susanto Lian. Namun, laporan A Sin dihentikan (SP3) setelah diduga adanya permainan.
Kemudian, A Sin kembali melaporkan
Susanto Lian dalam kasus
penggelapan asset dan
pemalsuan surat untuk meminjam uang ke BRI. Dan, kasus inilah sampai 2 tahun sengaja diperlambat oknum penyidik.
Merasa kecewa atas sikap oknum penyidik yang diduga telah bersubahat dengan terlapor
Susanto Lian, akhirnya kasus itu dilaporkan kepada Kapolda Sumut. Oleh Kapolda Sumut memerintahkan dilakukan
gelar perkara.
Oknum penyidik yang dikonfirmasi soal hasil
gelar perkara itu pada Jumat (24/1) mempersilahkan wartawan bertanya ke pimpinannya. Dikonfirmasi kepada Kepala Unit (Kanit) Ranmor AKP Suwandi, tidak dapat dihubungi.
Demikian juga ditanya ke Kabag Wassidik
Ditreskrimum AKBP Wahyudi R, tidak mau mengangkat hanphonnya. Dikonfirmasi lewat whatsAap (WA) juga tidak mau membalas. Demikian juga Dirreskrimum Kombes Sumaryono juga tidak membalas konfirmasi.
Sementara itu kuasa hukum A Sin, DR (C) Andri Agam SH. MH, CPM, CPArb mengatakan, sudah bolak-balik menemui penyidiknya dan penyidik mengaku sudah bolak-balik balik memanggil
Susanto Lian tapi tidak mau datang.
"Tapi, ketika didesak supaya dilakukan upaya paksa, oknum penyidik itu beralasan macam-macam," ujar Andri Agam.
Kata Andri Agam, disarankan supaya diterapkan pasal mangkir dari panggilan (Pasal 224 ayat 1 KUHPidana), oknum penyidik pembantu itu bilang akan mengusulkan kepada pimpinan.
Terbaru, aku Andri Agam, ketika bertemu dengan oknum penyidik pada Selasa 21 Januari 2025, mengatakan, surat pemanggilan atasnama
Susanto Lian sudah diberikan kepada tim tugas luar. Namun, penyidik itu tidak dapat menjelaskan kapan surat panggilan itu diserahkan ke tugas luar dan kapan
Susanto Lian datang sesuai surat panggilan.
"Saya sudah serahkan surat panggilan kepada tim kami untuk selanjutnya diserahkan kepada
Susanto Lian. Soal kapan tim lapangan kami menyampaikan surat panggilan kepada terlapor
Susanto Lian, terserah mereka," jawab penyidik kepada kuasa hukum pelapor A Sin, Dr (C) Asri Agam SH MH. CPM.CPArb, Selasa (21/1), sembari penyidiknya menambahkan soal penahanan atas diri terlapor tergantung hasil gelar dan kebijakan pimpinan.
Kuasa hukum pelapor, Dr. (C). Andri Agam SH.MH. CPM. CPArb mengaku sangat kecewa dengan penyidik kasus tersebut yang telah mempermainkan pelapor.
"Alasan penyidik bermacam-macam. Dia bilang belum bisa menjemput paksa
Susanto Lian karena anggota sedang pengamanan Pilkada dan berjanji seusai Pilkada akan segera dijemput paksa. Kemudian dia beralasan masih pengamanan Nataru. Kemudian, beliau bilang ada pergantian Pj Kasubdit yang dikwatirkan akan mengganggu sekolahnya dan terakhir, oknum penyidik itu mengatakan kalaupun
Susanto Lian dijemput tidak bisa dilakukan penahanan hanya sebagai saksi dan baru bisa dilakukan penahanan setelah melihat hasil
gelar perkara dan kebijakan pimpinan," terang Dr (C) Andri Agam SH.MH.
"Sebagai penyidik yang independen dan profesional yang tidak punya kepentingan dalam kasus ini, sudah seharusnya
Susanto Lian dipersangkakan pasal mangkir (Pasal 224 ayat (1) dulu. Disitu jelas diatur, saksi yang mangkir dalam beberapa panggilan dapat ditahan," kata Andri Agam.
DIISTILAHKAN CAPITAL
Andri Agam juga mengaku heran dengan adanya istilah yang dilemparkan penyidik dalam kasus ini "Kalau di Jakarta sana mungkin banyak Capital, tapi kalau di Medan hanya satu Capital", kita bisa berasumsi macam-macam, kita tidak pernah menyinggung Capital tapi kok oknum penyidiknya bisa bilang begitu". Itu diucapkan oknum penyidiknya ketika kami bertemu pada Selasa (21/1)," katanya.
Dia berharap Kapolda Sumut
Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan
Ditreskrimum Kombes Sumaryono mengatensi kasus ini karena kerugian klien kami hampir Rp.50 milyar.
Dia mengaku, melaporkan
Susanto Lian dalam dua laporan polisi sesuai pasal 263 (Pemalsuan surat) dan pasal 374 yang dilaporkan tanggal 16 Desember 2022 dan tanggal 27 Desember 2022.
Andri Agam menjelaskan kronologis kasus,
Susanto Lian dan A Sin ada mendirikan perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris.
Seiring berjalannya waktu,
Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang tidak mengikutkan A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian
Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama.
Merasa dikhianati, A Sin melaporkan
Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras
Ditreskrimum Poldasu.
"Kemudian, A Sin kembali melaporkan
Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.
Selain itu, tambah Dr (C) Anri Agam SH.MH, kliennya menduga kalau
Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, asset dari perusahaan terdahulu (PT.Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa
Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT.Tanindo Subur Jaya).***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan