Medan,MPOL - Dua pria yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Medan membawa puluhan kilogram sabu belum lama ini disebut-sebut merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Peredaran sabu sebanyak 53 kg itu berhasil digagalkan anak buah AKBP Jhon HR Sitepu di luar Kota Medan.
Baca Juga:
Menurut sumber yang layak dipercaya kepada Medan Pos mengatakan kedua kurir sabu itu ditangkap di Pekanbaru, Riau. Adapun identitas kedua tersangka yakni DN dan TZ warga Tangerang, Banten.
Dari informasi yang digali awak media menyebut kedua kurir itu ditangkap di salah satu daerah di Kota Pekanbaru dan hendak diantar ke Tangerang.
"Mereka (kedua tersangka) naik mobil Avanza biru, ditangkap di Pekanbaru. Itu mobilnya ada di dalam (Polrestabes Medan)," kata sumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan kepada Medan Pos, Jumat (2/2/2023).
"Sabu itu mau diantar dari Pekanbaru ke Tangerang," tambahnya.
Belum lagi sempat mengantar sabu ke lokasi tujuan, kedua tersangka keburu disergap petugas ketika mengangkut barang haram itu melintasi jalan di Pekanbaru.
Pengungkapan sabu dalam jumlah yang cukup besar ini merupakan bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, pengungkapan kejahatan extra ordinary ini juga merupakan sebuah prestasi yang kesekian kalinya diukir Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News