Sabtu, 02 Agustus 2025

Polres Binjai Ringkus Bandar 655 Pil Ekstasi

Refwandi Sanan - Jumat, 21 Februari 2025 18:37 WIB
Polres Binjai Ringkus Bandar 655 Pil Ekstasi
Dua tersangka diduga bandar narkoba ekstasi yang diamankan Sat Narkoba Polres Binjai.(wandi)
Binjai, MPOL - Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial M (42) di TKP, Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Senin (17/02/25) pukul 16.30 wib

Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan, dimana terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H, melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut dan tepatnya pada hari yang ketiga tim menemukan serang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan, saat itu sedang memegang kotak bola lampu merek platinum.

Saat akan didekati oleh petugas terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merk platinum) dan ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

Tim terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M (42), kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap H (45) di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Payaroba Kecamatab Binjai Barat, Kota Binjai.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya M (42), swasta, warga Dusun Telagah Jernih Desa Secanggang Kabupaten Langkat, sedangkan H (45), swasta, warga Desa Blang Desa Cut Kecamatan Meurah kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Sesuai dengan pengakuan kedua terduga bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan. ujar kedua terduga.

Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yaitu : 655 (enam ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 buah kotak bola lampu merek platinum.

Terhadap perduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP.Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP.Junaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dijajaran Polres Binjai. tegasnya.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Paguyuban Bilal Mayat dan Penggalian Kubur Demo Polres Binjai
Bupati Samosir Usulkan Pembangunan 500 Unit Program BSPS
Ditandai Tekan Tombol Sirene, Launching QRIS Bersama Becak Wisata Kolaborasi BI Pematangsiantar
Ancam Jual Organ Tubuh Jika Tebusan Rp50 Juta Tak Diberikan, Tim Gabungan Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan
Merawat Toleransi Dari Desa: Anggota DPD Penrad Siagian Hadiri MTQ, Ajak Jaga Persaudaraan
Tuntut Besi Bekas Eks Freeport Seberat 5000 Ton Dikembalikan, Warga Papua Demo Pelindo
komentar
beritaTerbaru