Medan, MPOL:Buntut intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Deddy Irawan (23) membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Laporan pengaduan Deddy yang merupakan wartawan Harian Mistar tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan
intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput
sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, pada Selasa (25/2/25).
"Saat
sidang berjalan, saya mengambil foto di dalam ruang
sidang. Lalu ada beberapa pria yang diduga
preman memanggil saya, tapi tidak saya hiraukan," ucapnya.
Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan
sidang.
"Di luar ruang
sidang itu terjadi
intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang
sidang. Bahkan hp saya dirampas pria diduga
preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto," katanya.
Tak hanya pria yang diduga
preman saja, perintah menghapus foto tersebut juga datang dari oknum PP bernama Sumardi itu.
"Pak Sumardi juga menyuruh hapus sambil memegang lengan kanan saya," katanya.
Diketahui, dalam proses pengambilan foto persidangan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha tidak ada melarang awak Mistar untuk mengambil foto.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan