Deli Serdang, MPOL -Perseteruan DPRD Deliserdang dengan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan semakin panjang dan memanas. Kali ini anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Partai Nasdem
Dr.H.Nusantara Tarigan Silangit .SE.SH.MM.MH mengkritik keras kinerja Bupati Deliserdang terkait Visi dan Misinya dalam melaksanakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ).
Baca Juga:
" RPJMD harus segera di disesuaikan, karena tidak mungkin rencana Bupati Deliserdang dapat terlaksana apabila RPJMD belum disahkan DPRD bahkan visi dan misi Bupati Deliserdang ini bisa gagal total " tegas Nusantara Tarigan Silangit, Sabtu (31/5/2025).
Dikatakannya penyusunan RPJMD harus melibatkan banyak pihak termasuk legislatif.
"Penyusunan RPJMD wajib melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD kabupaten Deliserdang ,RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, nah DPRD Deliserdang berperan dalam membahas dan menyetujui RPJMD yang disusun oleh pemerintah daerah " sebutnya .
Dijelaskannya bahwa Dokumen yang berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah selama 5 tahun harus berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
"Dilakukan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dengan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, kalau Bupati Deliserdang tidak harmonis dan tidak berkordinasi dengan DPRD Deliserdang maka program lima tahun Bupati Deliserdang yang sudah turun ke Kecamatan Kecamatan dan Desa saya pastikan akan gagal dan percuma sia sia dan tentunya masyarakat akan merugi selama lima tahun dipimpin Asri Ludin Tambunan-LomLom Suwondo" kata Nusantara Tarigan Silangit.
Ia menyebutkan peran DPRD Deliserdang sangat penting dalam membangun Kabupaten Deliserdang.
"DPRD Deliserdang memiliki peran sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD. DPRD Deliserdang melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap RPJMD yang telah disusun, oleh karena itu apabila RPJMD tidak disetujui oleh DPRD maka pemerintahan Deliserdang bisa menjadi kabupaten terburuk, nah RPJMD harus disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Jika tidak disetujui, maka pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMD" kata anggota DPRD Deli Serdang tiga periode ini.
Oleh karena itu , lanjut Nusantara, Pentingnya persetujuan DPRD karena memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD. Persetujuan DPRD atas RPJMD memastikan bahwa rencana pembangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
"Jika RPJMD tidak disetujui DPRD, maka pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMD. Hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan arah pembangunan, dan potensi konflik antara pemerintah daerah dan DPRD Deliserdang " terang Politisi Partai NasDem ini.
Ia menjelaskan kembali jika tidak ada persetujuan maka pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulan.
"Pasal 342 ayat 2 pin b Permendagri No. 86/2017 menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa merevisi RPJMD jika masa berlakunya kurang dari tiga tahun. Namun, jika DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulannya. Misalnya, Pemkab Deli Serdang memiliki rancangan RPJMD untuk periode 2025-2030. Rancangannya harus disampaikan ke DPRD untuk disetujui bersama. Jika DPRD tidak menyetujui rancangan tersebut, Pemkab Deli Serdang tidak dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD yang telah disusun" tandas Nusantara Tarigan Silangit.
Sebelumnya, Rilis dari Dinas Kominfostan Deliserdang menyebutkan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2029 memiliki nilai penting dan strategis serta merupakan salah satu tahapan dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Deli Serdang lima tahun ke depan.
"Penyelenggaraan Musrenbang ini nantinya diharapkan bisa menjadi media dalam penyempurnaan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis, melalui program prioritas yang terarah, terukur dan selaras dengan arah kebijakan pemerintah atasan, baik dari pusat maupun provinsi serta berpihak dan berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang," kata Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan membuka Musrenbang RPJMD Deli Serdang Tahun 2025-2029 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (27/5).**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News