Rabu, 21 Januari 2026

Eko Afrianta Sitepu: DPRD Medan Harus Lebih Profesional dan Berpihak ke Rakyat

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 17:14 WIB
Eko Afrianta Sitepu: DPRD Medan Harus Lebih Profesional dan Berpihak ke Rakyat
Eko Afrianta Sitepu
Medan, MPOL - Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Kota Medan secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD Medan. Persetujuan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Fraksi Hanura–PKB dalam mendorong terwujudnya lembaga DPRD Kota Medan yang lebih baik, profesional, dan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Bendahara Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan terhadap perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).

Dalam penyampaiannya, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa perubahan Tata Tertib DPRD merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga legislatif.


"Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing," ujar politisi Partai Hanura tersebut.

Menurut Eko, perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib sangat diperlukan guna menata kembali mekanisme kerja DPRD, khususnya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban anggota serta penguatan kelembagaan. Dengan aturan yang lebih jelas dan terukur, diharapkan kinerja DPRD Medan ke depan semakin optimal dan akuntabel.

"Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, maka kita semua wajib mematuhi dan menaati aturan yang telah ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri seperti Tata Tertib ini," tegas Eko.

Lebih lanjut, Eko memaparkan bahwa revisi perubahan Tata Tertib DPRD Medan mencakup empat poin penting. Pertama, perubahan Pasal 10 ayat (3) terkait rancangan pembentukan Peraturan Daerah. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pimpinan DPRD kepada instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, guna dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Kedua, perubahan Pasal 10 ayat (4) yang mengatur bahwa rancangan Perda yang telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna dilaksanakan.

Ketiga, perubahan signifikan pada Pasal 100 ayat (4) yang dihapus dan disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Judul kegiatan dalam pasal tersebut diubah menjadi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

"Kami berpendapat perubahan ini perlu dilakukan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan," jelas Eko.

Keempat, penambahan ketentuan pada Pasal 57 ayat (5) yang berbunyi perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) akan disesuaikan dengan kebutuhan anggota Badan Musyawarah (Banmus). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengaturan keanggotaan Banggar agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dengan disetujuinya perubahan Tata Tertib tersebut, Fraksi Partai Hanura–PKB berharap DPRD Kota Medan ke depan dapat menjadi lembaga legislatif yang semakin profesional, tertib, dan mampu menjalankan fungsinya secara maksimal demi kepentingan masyarakat Kota Medan (Syahdan/Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru