Kamis, 14 Agustus 2025

Gandi: Kapolri Tahu UU, Tak akan Biarkan Anak Buahnya Jadi Saksi

Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 WIB
Gandi: Kapolri Tahu UU, Tak akan Biarkan Anak Buahnya Jadi Saksi
Ist
Gandi Parapat
Medan, MPOL -Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) menyebut Kapolri tidak memberi restu kepada Kapolda sebagai saksi sudah pasti, karena Kapolri mengetahui Undang-Undang (UU) atau Peraturan di tubuh Polri.

Baca Juga:

Hal tersebut dikemukakan Gandi Parapat6 menyikapi berita disalah satu media, dimana Tim Pengacara menyebut pihaknya mengajukan seorang saksi Kapolda tetapu tak dapat restu Kapolri.

"Sangat lucu kami membaca berita itu media, seorang pengacara menyebut Kapolda akan jadi saksi, tapi Kapolri tidak memberi restu. Kemudian ada aura kekuasaan yang begitu hebat", kata Gandi Parapat di Medan,Sabtu (23/3/2024).

Korwil PMPHI Sumut itu menambahkan, setelag membaca berita itu, ia bisa menilai jika tim pengacara itu "pengecut".

" Sebaiknya dibuang saja kartu pengacaranya itu karena saya nilai mempermalukan. Yang menurut penilaian kami, masalah teror atau ancaman pasti ada dalam kehidupan pengacara. Untuk apa tim pengacara musti memberitakan ada ancaman dan Kapolri tidak memberi restu Kapolda sebagai saksi", ujar Gandi Parapat.

Gandi mengatakan, tentang Kapolri tidak memberi restu kepada seorang Kapolda sebagai saksi, hal itu sudah pasti, sebab Kapolri tahu UU atau peraturan di Polri.

"Sangat lucu kami mendengar berita Kapolda diajukan jadi saksi, tapi tidak memberi restu. Kemudian ada aura kekuasaan yang begitu hebat", pungkasnya.

"Jadi berita tentang tim hukum atau apapun namanya akan mengadu ke MK tentang kecurangan Pilpres, membuat kami tertawa dan bersyukur ada seperti itu menjadi hiburan yang menarik bagi kami. Sudah pasti mengumpulkan atau meminta seseorang menjadi saksi ada kendala apalagi dari instansi seperti Kepolisian. Mana mungkin Kapolri membiarkan anak buahnya atau bawahannya diajukan jadi saksi. Harapan kami ke tim pengacara tidak perlu mengekspos yang belum pasti, hanya disatu sisi menjadi bahan tertawaan bagi kami", tutup Gandi Parapat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PMPHI Sumut Yakin Ada Pelanggaran Di Proyek Food Estate Humbahas
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
CBP Rupiah Cup: Sepakbola Jadi Cara Seru Menanamkan Cinta Rupiah
OJK Dorong Perempuan UMKM Jadi Penggerak Duta Literasi Keuangan
Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.
Berterimakasih ke Muspida, PMPHI Sumut : Pertikaian di Desa Simare Toba Karena Kesalahpahaman
komentar
beritaTerbaru