Kamis, 26 Juni 2025

Pasca Putusan MK, KPU Batu Bara Turunkan Syarat Minimal Perolehan Suara Pilkada 2024

Marlan MS - Senin, 26 Agustus 2024 16:54 WIB
Pasca Putusan MK, KPU Batu Bara Turunkan Syarat Minimal Perolehan Suara Pilkada 2024
Ist
Ketua KPU Batu Bara Erwin,S Sos
Batu Bara, MPOL -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menurunkan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik dan gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:

"Mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 326/PK.01-BA/1219/4/2024 Tanggal 23 Agustus 2024, ambang batas dari 25% suara sah diturunkan menjadi 8,5% suara sah Pemilu serentak 2024," jelas Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin, Senin (26/8/24).

Dijelaskan Erwin, penurunan ambang batas perolehan suara sah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024, syarat minimal suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara paling sedikit 8,5% dari jumlah perolehan suara sah
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara, yaitu sejumlah 19.807 suara.

"Jadi ambang batas minimal
dari sebelumnya 58.253 suara atau 25%, turun menjadi 19.807 suara atau 8,5% dari suara sah sebanyak 233.012 suara," ujar Erwin.

Sehubungan dengan itu, KPU Kabupaten Batu Bara mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 870 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Dengan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 870 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tukas Erwin.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Wali Kota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
Pemko Binjai Gelar Rapat Koordinasi Dan Advokasi Program Bangga Kencana
Prof Dadan : UMA Siap Buktikan Diri Sebagai Universitas Yang Benar-Benar Unggul
Demi Efisiensi, Wawako Binjai Minta OPD Menghindari Kegiatan Seremonial
Silaturahmi Ombudsman RI, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Enam Guru Besar USU Dikukuhkan, Rektor Dorong Inovasi dan Kontribusi Akademik
komentar
beritaTerbaru