Sabtu, 27 Juli 2024

Parlindungan Ditemukan Membusuk di Afd V PT Socfindo Kebun Tanah Gambus

Muja Karya Bakti - Selasa, 06 Februari 2024 19:40 WIB
Parlindungan Ditemukan Membusuk di Afd V PT Socfindo Kebun Tanah Gambus
Jasad korban Parlindungan Simangunsong.

Batu Bara, MPOL- Sesosok mayat Mr X ditemukan membusuk di blok 113 Afd V PT Socfindo kebun Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara Selasa, 6 Januari 2024.

Baca Juga:
Penemuan jasat korban yang telah mulai membusuk itu oleh karyawan PT Socfindo Muhammad Alam (karyawan panen)sekitar pukul 06,30 wib, melihat ada jasad korban, karyawan langsung melaporkannya keatasan, beberapa mereka langsung melaporkannya ke Personil piket Satfung Polsek Limapuluh Polres Batu Bara.

Mendapat laporan masyarakat, terkait temuan mayat seorang laki laki, personil piket Satgung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian,dalam pemeriksaan mayat korban, terungkap bahwa mayat Mr X itu bernama Parlindungan Simangunsong (63) warga Rawang Kecamatan Kecamatan Panai Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Limapuluh Polres Batu Bara AKP TL Simamora, DH MH mengatakan penemuan mayat yang semula Mr X itu 06 Februari 2024, saksi Dakum menghubungi pihak kepolisian Polsek Limapuluh, menerangkan ada seaorang laki laki dengan posisi telentang yang diduga sudah meninggal.

Mendapat laporan Ipda Manahan Siregar (Kanit Reskrim) bersama tim lainnya Ipda Bimo Setiadi STrK (Kanit Resum Polres Batu Bara, dan tim identifikasi Polres Batu Bara menuju TKP dan mwlihat sesosok mayat Mr X dalam posisi telentang dengan mengenakan pakaian kaos coklat liris liris hitam putih. Setelah diadakan pemeriksaan sementara, mayat korban dibawa ke RSUD Batu Bara.

Dari pemeriksaan dr. Ayu, Dokter Umum RSUD Batu Bara, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban, dan oleh tim Identifikasi dilakukan penyesuaian terhadap sidik jari ditemukan an. Parlindungan Simangunsong dengan no NIK : 120804081060001, kemudian menemukan kabar dari media sosial Facebook yg menerangkan bahwa berita orang hilang an. Parlindungan Simangunsong, tercantum no. HP : 082272193196, an. Elizabeth Simangunsong, kemudian pihak kepolisian menghubungi pihak keluarga.

Hasil kordinasi dengan keluarga korban:

Keluarga korban membuat surat tidak keberatan atas meninggalnya korban dan meminta untuk tidak dilakukan otopsi.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru