Jumat, 27 Juni 2025

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pria Diduga Pelaku Pengoplosan BBM

Iwan Suherman - Sabtu, 08 Maret 2025 01:06 WIB
Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pria Diduga Pelaku Pengoplosan BBM
humas
AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto saat rilis kasus.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubdisi jenis pertalite.

Tempatnya di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut tiga pria diamankan bersama barang bukti lainnya.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja saat paparan pada Jumat (7/3/25).

Ia mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, U (58) warga Medan Marelan, dan YTP (38) warga Hamparan Perak.

"Tersangka MAL ini adalah manajer, U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kenek," kata AKBP Taryono Raharja didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.

"Mereka ditangkap ketika sedang mengisi BBM pertalite ke tangki SPBU 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan," ujar Taryono.

Dari para tersangka disita barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak pertalite, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.

Dijelaskan, modus operandi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa ijin dari Pemerintah.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," ujar mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-Kerasnya kepada Aiptu RH
Tangkapan Dan Pemusnahan Mangga Asal Malaysia
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
komentar
beritaTerbaru