Medan, MPOL - Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, ST, mengatakan akta kelahiran sangat penting dan bermanfaat karena menjadi identitas hukum pertama anak yang diakui negara, sehingga dapat melindungi hak-hak anak, dan sebagai dokumen yang berlaku internasional.
Baca Juga:
"Bukan hanya penting dan berguna untuk dalam negeri, dunia internaional juga dokumen itu berlaku dan dibutuhkan," ujar Edi Saputra, ketika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (22/3/25), di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai.
Edi menjelaskan, akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang dengan pengertian lain, akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara.
"Kalau kita mau urus paspor, salah satu syaratnya adalah akta kelahiran. Jadi jangan lalai dan salah mengurus akta kelahiran. Pemeriksalah akta kelahiran dan surat-surat administasi kependudukan lainnya," ujar mantan Sekretaris KNPI Kota Medan itu.
Edi lebih lanjut menjelaskan, akte kelahiran merupakan wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, status kewarganegaraan seseorang, sebagai dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang, dan sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
Juga untuk masuk TK sampai perguruan tinggi, melamar pekerjaan, pembuatan KTP, KK dan NIK, SIM, paspor, pengurusan warisan, beasiswa, pencatatan perkawinan, melaksanakan ibadah haji, pengurusan kematian, perceraian, dan pengangkatan anak/adopsi
"Begitu besarnya manfaat akta kelahiran. Hampir setiap urusan membutuhkan akta kelahiran. Akta kelahiran ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang, lebih-lebih untuk masa depan anak-anak kita,"ujar Edi
Edi juga menegaskan, kelengkapan adminduk sangat berguna, mengingat banyak urusan masyarakat terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan bantuan, tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya.
"Kita sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki adminduk secara lengkap karena muncul kesadaran pengurusan kelengkapapan adminduk," harapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan agar dalam pengurusan adminduk harus memastikan sinkronisasi data satu sama lainnya. "Seperti data di KTP, KK, ijazah, akte lahir maupun buku nikah jangan sampai salah data dan penulisannya. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya," kata Edi.
Ia juga mengingatkan, ke depan kartu keluarga (KK) harus memiliki barcode. "Jika masih belum memiliki KK barcode, diminta segera mengurusnya. Sebab KK yang berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital," ujarnya.
Edi pun menyampaikan kesiapannya sebagai anggota DPRD Medan mengurus kelengkapan adminduk masyarakat, termasuk mengurus masyarakat yang pindah ke Kota Medan dari daerah lain, yang tidak memiliki identitas diri sama sekali atau nol data dilayani secara gratis.
"Kita bantu, kita layani dengan gratis agar masyarakat memiliki kelengkapan identitas diri sebagai warga Kota Medan, sehingga segala urusannya akan mudah dan kelak akan bermanfaat dan berguna," ujar Edi.
Usai pertemuan, adminduk yang telah siap diurus oleh tim Posko Peduli Edi Saputra langsung dibagikan secara gratis kepada masyarakat. "Dengan tetap terpilih saya, semoga saya bisa berbuat dan membantu lebih banyak lagi ke masyarakat melalui posko yang saya dirikan," ujarnya. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News