Selasa, 01 Juli 2025

Dr. Lily Minta Pemko Medan Dirikan Bank Sampah di Setiap Lingkungan

Rifki Warisan - Minggu, 23 Maret 2025 20:13 WIB
Dr. Lily Minta Pemko Medan Dirikan Bank Sampah di Setiap Lingkungan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, saat mensosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu sore (23/3/25), di Jalan Karya Cilincing, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat.

Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar memastikan pendirian bank sampah di setiap lingkungan di Kota Medan.

Baca Juga:
"Dengan demikian pengelolaan sampah di Kota Medan akan lebih baik, lingkungan bersih dan masyarakat dapat uang," ujar Lily saat mensosialisasikanPerda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu sore (23/3/25), di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.

Disampaikan Lily, pendirian Bank Sampah supaya dapat difasilitasi para Kepling dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Maka untuk itu, diharapkan kepada Kepling dan seluruh petugas kebersihan supaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Bank Sampah.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya keberadaan Bank Sampah, selain menciptakan lingkungan bersih, juga masyarakat akan mendapat uang dari Bank Sampah dan tentu membantu ekonomi keluarga.

"Ke depan juga akan kita usulkan bagi seluruh petugas Bank Sampah mendapat uang intensif. Begitu juga bagi anak petugas Bank Sampah akan mendapat beasiswa pendidikan mulai SD hingga perguruan tinggi," kata Lily.

Politisi yang bertugas di Komisi II membidangi masalah pendidikan dan kesejahteraan itu mengatakan, dengan adanya insentif bagi petugas kebersihan, mereka akan semakin rajin dan lingkungan tetap sehat.

Kemudian, Lily juga mengajak masyarakat intuk memilah dan mewadahi sampah masing masing, sehingga hal ini akan memudahkan petugas sampah membuang sampah apalagi dengan adanya Bank Sampah.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30, menyebut agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke dinas paling sedikit sekali dalam 3 bulan. Laporan itu terkait jumlah dan sumber sampah.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 ini tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda.

Bahkan, pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Renville: Dibutuhkan Kolaborasi Mengatasi Permasalahan Sampah
komentar
beritaTerbaru