Kamis, 01 Mei 2025

Manajemen PT. Keluarga Jaya Indonesia Tidak Layani Aksi Premanisme Berkedok Ormas, LSM atau Wartawan

Alfiannur - Kamis, 27 Maret 2025 23:37 WIB
Manajemen PT. Keluarga Jaya Indonesia Tidak Layani Aksi Premanisme Berkedok Ormas, LSM atau Wartawan
Medan, MPOL - Direktur Operasional PT. Keluarga Jaya Indonesia Iqmal Hakim Lubis SH menyatakan, manajemen perusahaan tidak akan melayani aksi dan kegiatan ala-bergaya premanisme dengan modus menggunakan nama Ormas, LSM ataupun mengaku sebagai oknum wartawan. Hal itu disampaikan Iqmal kepada wartawan, Kamis sore, 27 Maret 2025.

Baca Juga:

Sikap tersebut disampaikan Iqmal menyikapi adanya surat berisi klaim warga keberatan atas kegiatan perusahaan, dengan tudingan perusakan lingkungan. Kemudian memaksa dilakukan mediasi antara warga yang mengaku keberatan dengan pihak perusahaan di kantor Desa Sei Rotan. Seraya minta diperlihatkan dokumen perusahaan, kepada kelompok yang mengaku sebagai perwakilan warga pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.


"Manajemen bersikap profesional, lembaga dan dokumen perijinan itu hanya bisa diperlihatkan kepada lembaga dan instansi pemerintah yang mengeluarkan perijinan dan melakukan pengawasan. Mitra Bisnis Kerja Perusahaan, atau pihak Perbankan. Dan itu adalah amanat UU, karena dalam perijinan ada prosedur yang harus dilalui dan ditaati. Jadi tidak bisa ijin diperlihatkan berdasarkan tekanan rekayasa massa dan dipertontonkan dijalanan", ujar Iqmal.


Disebutkan Iqmal, Sri Wage dan Darma Bakti yang mempelopori keberatan warga(mayoritas warga yang keberatan adalah kerabat Sri Wage), terkesan punya tujuan pribadi, hingga memaksakan agenda mediasi yang seolah atas nama warga.


Dibuktikan Darma Bakti saat ini DPO Polrestabes Medan No: 394/XII/RES/1.6/2024, tanggal 24 Desember 2024, yang perkaranya tengah digelar PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.


Sementara Sri Wage melanggar Kode Etik Jurnalistik karena membuat rangkaian berita di media online hosnews.id (5 berita)yang menghujat dan memuduh perusahaan tidak memiliki perijinan dan AMDAL.


Hingga akhirnya, Wage dan hosnews.id diperintahkan memuat hak jawab lewat surat Dewan Pers No: 1371/DP/K/XI/2024 tanggal 15 November 2024. Tapi setelah diperingati Dewan Pers dan melewati tenggat waktu pemuatan hak jawab 2 minggu, Wage dan hosnews.id tetap tidak memuat hak jawab, bantahan, dan permintaan maaf kepada perusahaan. Dewan Pers memutuskan adanya pelanggaran kode etik, dan Sri Wage serta hosnews.id diwajibkan memuat hak jawab, bantahan, disertai permintaan maaf lewat surat Penilaian Akhir dan Rekomendasi, atau dapat dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara serta denda 500 jt.


Namun meskipun dengan gagah tetap mengaku sebagai wartawan dan media pers, hosnews.id dan Sri Wage tetap tidak menjalankan putusan Dewan Pers itu. Sampai akhirnya lewat surat No: 13/DP/K/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, menanggapi adanya pembangkangan hosnews.id dan Sri Wage yang ngotot tidak memuat permintaan maaf, hak jawab dan bantahan dari perusahan. Dewan Pers mempersilahkan perusahaan untuk menuntut hosnews.id dan Sri Wage agar dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers.


"Sikap Sri Wage dan media onlinenya hosnews.id yang tidak mentaati UU Pers, Putusan Dewan Pers, yang menunjukkan jika hosnews.id dan Sri Wage adalah media abal abal dan wartawan abal-abal. Jadi bukan pernyataan sepihak kami dari manajemen perusahaan yang mengada-ada", ujar Iqmal Hakim.


Lantas tambah Iqmal, jika kemudian ada kelompok lain yg keberatan Wage dan hosnews.id disebutkan oleh manajemen perusahaan sebagai media abal abal dan wartawan abal abal karena tidak mentaati UU Pers dan Putusan Akhir Dewan Pers. Berarti lembaga itu sama seperti Wage tidak paham UU Pers.


"Kalau tidak paham UU Pers, membangkang atas putusan Dewan Pers. Kemudian ada berani malu dengan menjadi pahlawan kemalaman memberikan bantuan dan melindungi DPO serta para pihak yang kangkangi Dewan Pers. Koq malah mengaku sebagai bagian dari Pers dan membela insan pers. Kawan itu sehat", tanya Iqmal.


Disebutkan Iqmal media dan wartawan yang profesional itu terikat UU dan Peraturan dengan Dewan Pers sebagai Pengawasnya. Jadi bukan seenaknya karena memiliki kartu pers dari peruahaan, leluasa mengintimidasi dan menggertak masyarakat, para perangkat desa dan publik di Percut Sei Tuan-Deliserdang.


Ditambahkan Iqmal, media dan lembaga pers yang sehat dan profesional, terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Pimpinan dan wartawannya memiliki kompetensi, Pimpinan dan wartawan media tergabung dalam asosiasi profesi wartawan dan asosiasi penerbitan pers. Hingga tunduk dan patuh pada kode etik jurnalistik, dan tidak terkesan, menakut-nakuti warga dan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tukas Iqmal.


Terakhir Iqmal menantang Sri Wage, hosnews.id juga lembaga lain yang menggunakan nama dan embel embel wartawan, untuk dapat menunjukkan kompetensinya sebagai wartawan atau jurnalis, serta media pemberitaan pers, juga lembaga non pemerintahan yang terdaftar di Dewan Pers.


"Di Poldasu dan instansi pemerintahan, wartawan yang bermitra itu harus memiliki kompetensi, baik Muda, Madya atau Utama. Sri Wage kompetensinya apa? Koq selalu menakut-nakuti kita dengan kartu pers dari perusahaannya. Wage sudah melapor kegiatan usaha kita keberbagai instansi sejak 23 September 2024, saat laporan atas nama Wage dan hosnews.id itu tidak terbukti. Koq ada lagi lembaga lain melaporkan hoax dan fitnah seperti laporan yang dibuat Wage ", ucap Iqmal.


Terakhir Iqmal mengatakan siap diperiksa keberadaan perijinan PT. Keluarga Jaya Indonesia, oleh APH, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha sejenis yang berada di Dusun VII Ujung Sei Rotan samping Gardu PLN, dan diyakini tidak memiliki perijinan seperti yang dimiliki oleh PT Keluarga Jaya Indonesia.


"Jangan sampai mereka yang keberatan kegiatan PT.Keluarga Jaya Indonesia, baik yang keberatan atas nama pribadi, lembaga ataupun perangkat desa. Ditunggangi pihak lain yang melakukan kegiatan illegal tanpa ijin di samping gardu PLN", tutup Iqmal Halim Lubis. (fitri).

Teks Fhoto: Sri Wage(melanggar kode etik jurnalistik), Darma Bakti(DPO Polrestabes Medan), dan konconya keberatan kegiatan usaha PT Keluarga Jaya Indonesia, tapi tidak keberatan kegiatan illegal disamping Gardu PLN yang dikelola Ami. Terlihat orang yang dipanggil mandor yang dipakaikan maju pers oleh Wage, seolah ingin menakuti Kades Sei Rotan Babinsa dan Babinkamtibmas(Ist).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru