Selasa, 17 Juni 2025

Konsultasi Bupati JTP Dengan BPK dan BPKP , Gaji Honorer/PHL Dibayarkan Maret 2025

Darwin Manalu - Jumat, 28 Maret 2025 09:31 WIB
Konsultasi Bupati JTP Dengan BPK dan BPKP , Gaji Honorer/PHL Dibayarkan Maret 2025
Ist
Bupati Taput Taripar Hutabarat saat konsultasi dengan dua lembaga BPKP dan BPK yang membawa angin segar buat nasib non ASN .
Taput, MPOL -Peduli dengan nasib non aparatur sipil negara (ASN) baik itu honorer, PHL hingga tenaga kerja sukarela (TKS).

Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat mengambil langkah diplomasi dan melakukan konsultasi dengan BPK dan BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Upaya tersebut membuahkan hasil dan membawa angin segar bagi non ASN yang beberapa hari ini dirundung duka akibat aturan UU Nomor 20 tahun 2023, bahwa pengangkatan tenaga honorer di Pemda tidak diperkenankan lagi.

Bupati Taput JTP Hutabarat kepada awak media, Kamis (27/3/2025) mengatakan kemarin memang mengeluarkan keterangan seputar nasib non ASN dampak dari keputusan pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan, pemerintahannya yang masih sebulan lebih diperhadapkan dengan polemik bahwa tenaga honorer/PHL masih ada melaksanakan tugas hingga bulan Maret 2025.

" Tentunya sangat berat dan pil pahit yang harus kita telan, akan tetapi karna ini nasib non ASN yang tentunya berhubungan dengan masa depan mereka kita mencari jalan terbaik win-win solution," ujarnya.

Langkah yang dilakukan JTP melakukan koordinasi dengan dua lembaga BPKP serta BPK perwakilan Sumut didampingi Inspektorat dan BKAD.

" Kita temui Kepala BPKP Bapak Farid Firman beserta jajaran BPKP dan konsultasi kepada BPK-RI Perwakilan. Dan akhirnya berbuah manis dan angin segar buat non ASN," ungkapnya.

Angin segar itu sebut JTP berupa pembayaran gaji honorer/PHL bulan
Januari hingga Maret 2025 akan dibayarkan pertanggal 27 Maret 2025.

" Sudah kita perintahkan dibayar kepada seluruh PHL yang ada di Taput dengan mempertimbangkan berbagai perspektif sosial, budaya, psikologis dan kemanusiaan," imbuhnya.

Sedangkan tenaga PHL/Honorer ataupun nama lainnya yang bertugas di pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, petugas kebersihan pasar, pengamanan Satpol PP ataupun nama lainnya tetap bekerja sebagaimana biasa.

" Silahkan bekerja seperti biasa, namun kita juga akan berjalan evaluasi dengan memperhatikan beban kinerja dan kemampuan keuangan daerah. Itulah dulu win-win solution yang bisa saya upayakan bagi non ASN namun sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru