Medan, MPOL -Selama kurang lebih tiga bulan melakukan penyelidikan usai mayat wanita ditemukan di dalam sumur, Polsek Sunggal berhasil mengungkap identitas korban. Penyelidikan yang dilakukan polisi terbilang memakan waktu yang cukup ekstra, sebab
tulang belulang korban sudah terpisah di sumur tersebut hingga dilakukan autopsi.
Baca Juga:
Serangkaian proses mulai dari penyelidikan hingga autopsi kemudian seirama dilakukan. Alhasil, identitas korban pun akhirnya diketahui. Wanita tersebut diketahui bernama Santi Boru Matanari (32) warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Diketahui, jasad korban ditemukan warga di dalam sumur Jalan Dahlia, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (31/12/2024). Pada saat ditemukan tulang korban sudah terpisah.
Polisi lalu beranjak dari
hasil autopsi melakukan penyelidikan dan menyimpulkan korban merupakan korban pembunuhan.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber yang layak dipercaya kepada Medan Pos, Selasa (8/4/2025) mengatakan, selain korban dibunuh, barang-barang berharga milik korban seperti sepeda motor dan handphone telah hilang dibawa kabur oleh pelaku.
Penyelidikan pun terus menerus dilakukan hingga polisi mengetahui siapa pembunuh wanita malang itu. Tersiar kabar pelaku yang keji menghabisi nyawa Santi adalah orang terdekat, yakni pacar korban sendiri. Pria itu diketahui berisinial FES. Pelaku yang diperkirakan berumur 38 tahun tersebut lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekiknya. Aksi itu disebut-sebut dilakukan pelaku di rumah kontrakan di dekat sumur tempat penemuan jasad korban.
Dikabarkan setelah beberapa menit korban tidak bergerak usai
dicekik, pelaku sempat menunggu hingga memastikan korban benar-benar sudah tewas. Setelah itu, pelaku menggendong korban dan membawanya ke sumur belakang rumah warga. Di sumur itulah korban
diceburkan oleh pelaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News