Minggu, 01 Juni 2025

Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan Sudah Rencanakan Aksi Sejak 2 April, Polisi Ungkap Motifnya

Ardi Yanuar - Jumat, 11 April 2025 17:36 WIB
Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan Sudah Rencanakan Aksi Sejak 2 April, Polisi Ungkap Motifnya
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis kasus pembunuhan driver taksi online.
Perencanaan, dijelaskan Gidion dilakukan 6 April, dimana tersangka Kasranik menggunakan handphone nya melakukan pemesanan inDriver di Sunggal. Lalu korban datang ke tempat yang disampaikan. Di tengah perjalanan itu mobil diminta tersangka berhenti sejenak dengan alasan menjemput keluarganya. Di situlah pelaku beraksi menganiaya korban dan membekapnya menggunakan sarung.

Baca Juga:
"Posisinya K di depan dan AP di belakang korban. (Korban) dibekap karena meronta-ronta kemudian dipukul pakai palu. Lalu diseret di jok belakang. Di jok belakang ini dipastikan meregang nyawa korban kembali dipukul, dibekap, dicekik. Dan itu semua sinkron dengan hasil autopsi, ada kekerasan yang menyebabkan kematian," sebutnya.


Kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak ditembak kedua kakinya usai membunuh driver taksi online, Michael Federick Pakpahan.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku pergi menuju ke Langkat hendak ke tempat saudaranya. Lalu korban dipindahkan ke karung dan dibuang menggunakan pemberat batu. Selanjutnya pelaku beranjak ke rumah saudaranya di Langkat.

"Di situ kita menemukan jejaknya, yaitu plat kendaraan asli korban dengan baju tersangka yang terdapat bercak darah korban maupun alas mobil. Dari situ tim beranjak mencari keberadaan tersangka dan ditangkap di Karo," ujarnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan yang proaktif mendahului laporan polisi terkait pembunuhan tersebut.

Kedua pelaku lebih dulu ditangkap disusul pihak keluarga korban membuat laporan tentang tindak pidana karena menyangkut nyawa manusia.

"Laporan polisinya tanggal 9 sesudah dilakukan penangkapan. Artinya, tindakan yang proaktif mendahului LP, tidak harus LP, kita sudah melakukan upaya mencari kebenaran peristiwa, karena ini menyangkut nyawa. Ketika korban lapor ke Polsek Helvetia bahwa keluarganya hilang, itu sudah terjadi peristiwa pembunuhan," pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 junto 337, 365, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Polrestabes Medan Razia Diskotik NewZone dan Krypton, Pengunjung Positif Narkoba
Begal Bersenpi Beraksi di Medan, Ancam Korban-3 Kali Lepaskan Tembakan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu di Deli Serdang, Tiga Pria Diciduk
Penampakan 2 Pembunuh Terapis Terduduk di Kursi Roda RS Bhayangkara dengan Kaki Diperban
Masuk ke Pekarangan Rumah, Warga Tembung Kepergok Hendak Curi Motor Bonyok Dibantai Massa
Tampang-Identitas Lengkap Kedua Pelaku yang Ditembak Usai Habisi Nyawa Terapis di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru