Perencanaan, dijelaskan Gidion dilakukan 6 April, dimana tersangka Kasranik menggunakan handphone nya melakukan pemesanan inDriver di Sunggal. Lalu korban datang ke tempat yang disampaikan. Di tengah perjalanan itu mobil diminta tersangka berhenti sejenak dengan alasan menjemput keluarganya. Di situlah pelaku beraksi menganiaya korban dan membekapnya menggunakan sarung.
Baca Juga:
"Posisinya K di depan dan AP di belakang korban. (Korban)
dibekap karena meronta-ronta kemudian dipukul pakai palu. Lalu diseret di jok belakang. Di jok belakang ini dipastikan meregang nyawa korban kembali dipukul,
dibekap,
dicekik. Dan itu semua sinkron dengan hasil autopsi, ada kekerasan yang menyebabkan kematian," sebutnya.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku pergi menuju ke
Langkat hendak ke tempat saudaranya. Lalu korban dipindahkan ke karung dan dibuang menggunakan pemberat batu. Selanjutnya pelaku beranjak ke rumah saudaranya di
Langkat.
"Di situ kita menemukan jejaknya, yaitu plat kendaraan asli korban dengan baju tersangka yang terdapat bercak darah korban maupun alas mobil. Dari situ tim beranjak mencari keberadaan tersangka dan ditangkap di Karo," ujarnya.
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan yang
proaktif mendahului laporan polisi terkait pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku lebih dulu ditangkap disusul pihak keluarga korban membuat laporan tentang tindak pidana karena menyangkut nyawa manusia.
"Laporan polisinya tanggal 9 sesudah dilakukan penangkapan. Artinya, tindakan yang
proaktif mendahului LP, tidak harus LP, kita sudah melakukan upaya mencari kebenaran peristiwa, karena ini menyangkut nyawa. Ketika korban lapor ke Polsek Helvetia bahwa keluarganya hilang, itu sudah terjadi peristiwa pembunuhan," pungkasnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 junto 337, 365, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News