Rabu, 21 Mei 2025

Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan Sudah Rencanakan Aksi Sejak 2 April, Polisi Ungkap Motifnya

Ardi Yanuar - Jumat, 11 April 2025 17:36 WIB
Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan Sudah Rencanakan Aksi Sejak 2 April, Polisi Ungkap Motifnya
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis kasus pembunuhan driver taksi online.
Medan, MPOL - Polisi merilis kasus pembunuhan yang menimpa driver (sopir) taksi online (taksol), Michael Federick Pakpahan (25). Korbanwarga Jalan Pemasyarakatan, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Sunggal, dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan bapak dan anak saat menjadi penumpang di mobil korban.

Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan pengungkapan kejahatan bengis berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban, Senin (7/4/2025). Dalam laporan itu dikatakan keluarga bahwa korban sudah meninggalkan rumah pada 6 April 2025.

Beranjak dari data yang disampaikan keluarga korban, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan upaya pencarian bekerja sama dengan Polres Tanah Karo, Polres Langkat dan BPBD Langkat.

"Setelah tanggal 7 mereka melaporkan keluarganya hilang. Kemudian dari data disampaikan, kita mengidentifikasi ada dua orang yang berperan penting dalam pembunuhan itu, yaitu atas nama K dan AP," kata Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025) sore.

Tanggal 9 April, sambung Gidion, pada saat itu kedua pelaku tertangkap tangan karena menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Jalan Kota Cane, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kedua pelaku mengaku sudah membuat mayat korban ke sungai di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sebelumnya memang sudah merencanakan pembunuhan pada 2 April 2025.

Selanjutnya, Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dipimpin Kasubnit Ipda Tomo Simanjuntak langsung bergerak ke sungai di Dusun VIII, Desa Kelantan Luar, Kecamatan Gebang, Langkat.

"Sehingga clear ceritanya mereka (dua pelaku) melakukan rencana pembunuhan pada 2 April 2025 dengan motif ingin menguasai barang milik korban yang nantinya dijadikan kendaraan untuk anaknya bekerja. Kebetulan dua tersangka ini bapak dan anak, K bapaknya, AP anaknya. Mereka tujuannya dari awal memang membunuh dan merampok," ungkapnya.

"Tanggal 2 perencanaan, tanggal 6 nya eksekusi. Perencanaannya pakai palu dan sarung yang kemudian nantinya akan dibekap dan dipukul pakai palu," tambahnya.

Perencanaan, dijelaskan Gidion dilakukan 6 April, dimana tersangka Kasranik menggunakan handphone nya melakukan pemesanan inDriver di Sunggal. Lalu korban datang ke tempat yang disampaikan. Di tengah perjalanan itu mobil diminta tersangka berhenti sejenak dengan alasan menjemput keluarganya. Di situlah pelaku beraksi menganiaya korban dan membekapnya menggunakan sarung.

"Posisinya K di depan dan AP di belakang korban. (Korban) dibekap karena meronta-ronta kemudian dipukul pakai palu. Lalu diseret di jok belakang. Di jok belakang ini dipastikan meregang nyawa korban kembali dipukul, dibekap, dicekik. Dan itu semua sinkron dengan hasil autopsi, ada kekerasan yang menyebabkan kematian," sebutnya.


Kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak ditembak kedua kakinya usai membunuh driver taksi online, Michael Federick Pakpahan.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku pergi menuju ke Langkat hendak ke tempat saudaranya. Lalu korban dipindahkan ke karung dan dibuang menggunakan pemberat batu. Selanjutnya pelaku beranjak ke rumah saudaranya di Langkat.

"Di situ kita menemukan jejaknya, yaitu plat kendaraan asli korban dengan baju tersangka yang terdapat bercak darah korban maupun alas mobil. Dari situ tim beranjak mencari keberadaan tersangka dan ditangkap di Karo," ujarnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan yang proaktif mendahului laporan polisi terkait pembunuhan tersebut.

Kedua pelaku lebih dulu ditangkap disusul pihak keluarga korban membuat laporan tentang tindak pidana karena menyangkut nyawa manusia.

"Laporan polisinya tanggal 9 sesudah dilakukan penangkapan. Artinya, tindakan yang proaktif mendahului LP, tidak harus LP, kita sudah melakukan upaya mencari kebenaran peristiwa, karena ini menyangkut nyawa. Ketika korban lapor ke Polsek Helvetia bahwa keluarganya hilang, itu sudah terjadi peristiwa pembunuhan," pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 junto 337, 365, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Belum Mampu Diungkap, Ini Jawaban Polisi Soal Mahasiswa Dibegal-Diancam Parang di Medan
Dandenpom I/5 Medan: Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Keamanan di Langkat
Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Apdesi Jadi Garda Terdepan Pembangunan Nasional
Bupati Langkat Resmikan Mesjid Halimah Abdul Hamid
Oknum Provos Polsek Pancurbatu Diduga Mabuk-Lempar Botol ke Warga Langsung Dipatsus, Ini Kata Kapolrestabes
Diduga Lagi Mabuk, Oknum Provos Polsek Pancurbatu Lempar Botol Minuman ke Warga Hingga Wajah Koyak
komentar
beritaTerbaru