Jumat, 01 Mei 2026

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar 5 Tembung

Iwan Suherman - Jumat, 01 Mei 2026 22:02 WIB
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar 5 Tembung
Humas
Pelaku.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Polsek Medan Area kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelakunya Richard Halomoan Sinaga warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Polsek Medan Area saat mau beraksinya di Jalan Besar Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/4/26).

Hal itu dibenarkan Kanit Reskim Medan Area, Iptu Fajri Lubis dalam keterangannya dikutip Jumat (1/5/26).

Kanit menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari LP/ B/583/VIII/2025/ SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN Tanggal 25 Agustus 2025.

"Saat itu korban kehilangan sepeda motor di parkiran RedDoorz Hotel Jalan Sempurna Ujung. Dari situ korban langsung melapor dan dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Fajri, diketahui pelaku lagi di kawasan Tembung yang diduga hendak melakukan aksinya kembali.

"Dari informasi itu kita turun ke lokasi dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat, dan pelaku kita amankan," katanya.

Fajri menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi dengan rekannya BS (DPO). Pelaku juga pernah beraksi di Hotel Oyo Jalan Asia Baru.

"Barang bukti yang kita amankan 1 unit sepeda motor dan CCTV hotel. Tersangka kita jerat Pasal 477 KUHPidana dan kasusnya masih kita kembangkan," tutur Iptu Fajri Lubis.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru