Jumat, 24 April 2026

Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha Dilaporkan ke Propam Poldasu

Josmarlin Tambunan - Jumat, 24 April 2026 21:12 WIB
Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha Dilaporkan ke Propam Poldasu
Korban didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan ke Propam Poldasu, Jumat (24/4).(ist)
Medan, MPOL: Oknum penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG dilaporkan ke Propam Poldasu dan Mabes Polri diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kabupaten Batubara.

Baca Juga:
"Ada dua pengusaha yang diduga menjadi korban oknum penyidik itu. Satu pengusaha kafe dan penjual pakaian," ujar kuasa hukum korban Daniel S Sihotang SH didampingi Marudut H Gultom SH MH, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (24/4).

Ia mengungkapkan, awalnya pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan itu membuka usaha kafe di area persawahan miliknya yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

"Begitu juga penjual pakaian yang membuka usaha (toko) berada di area persawahan," ungkapnya, bahwa setelah membuka usaha itu oknum penyidik Aipda HG melakukan pemanggilan terhadap kedua pengusaha kecil tersebut.

"Alasan oknum polisi itu memanggil kedua klien kami itu karena menerima surat pengaduan masyarakat (dumas) sebab mendirikan usaha di area persawahan," ujar pengacara tersebut.

Lebih lanjut, Daniel menerangkan bahwa kliennya setelah menerima surat panggilan mendatangi (bertemu) oknum penyidik di gedung Sat Reskrim Polres Batubara untuk memberikan klarifikasi.

"Saat bertemu penyidik Aipda HG di ruang kerjanya klien saya itu menyampaikan klarifikasi bahwa tempat usahanya berada dilahan miliknya sendiri dan mempunyai izin mendirikan tempat usaha serta akta notaris jual beli. Begitu juga pengusaha pakaian menyampaikan klarifikasi yang sama kepada polisi tersebut," terangnya.

Namun, Daniel menyebutkan oknum penyidik itu terus mencari kesalahan tentang keberadaan lokasi dan izin usaha tersebut. Seperti menanyakan tentang izin usaha, izin sumut bor serta lainnya.

"Nah, klien saya tetap menjawab bahwa usahanya telah memiliki izin dan menunjukan suratnya kepada penyidik tersebut. Akan tetapi penyidik itu tetap memaksakan kehendaknya dengan mencari-cari kesalahan," sebutnya bahwa penyidik juga membawa nama Kapolres Batubara dan Kasat Reskrimnya dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

"Hingga akhirnya, oknum penyidik itu meminta uang puluhan juta kepada kedua pengusaha kecil itu dengan alasan agar tidak kembali dipanggil (periksa)," beber Daniel seraya memiliki bukti suara rekaman tentang adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik tersebut.

"Perilaku oknum polisi itu sangat merugikan masyarakat terutama para pengusaha kecil di Kabupaten Batubara. Oleh karena saya berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera memberikan Sanski tegas," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru