Medan, MPOL : Seorang wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MFN di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas mendatangi Polda Sumut untuk mencari keadilan atas kejadian yang dialaminya.
Baca Juga:
Korban yang berstatus magang di Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Padang Lawas berinisial SPNS (22) mendatangi Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Johannes Sitanggang dan seorang saksi korban, Kamis (23/7).
Kuasa hukum korban, Johanes Sitanggang kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut untuk melaporkan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) AKP Irwansyah Sitorus, Kanit PPA-PPO Aiptu Sahminan Siregar, serta seorang penyidik pembantu Bripda Miduk LH Saragih ke Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) yang tidak profesional dalam menangani laporan kliennya tersebut.
Selain melaporkan oknum penyidik, mereka juga menyampaikan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) agar kasus yang menimpa kliennya ditarik penangananya ke Ditres PPA-PPO karena sudah empat bulan laporan pengaduan yakni tanggal 31 Maret 2026, berjalan tidak maksimal bahkan terkesan "jalan ditempat, yang sampai saat ini masih tahap lidik belum sampai ke tahap sidik.
"Kami kwatir laporan di Polres Padang Lawas tidak berjalan karena penyidiknya mengatakan tidak ada saksi dan bukti. Demikian juga saat klien saya diperiksa phisikolog juga mendapat jawaban yang sama dan disarankan untuk mencabut laporan," jelas Johanes Sitanggang.
Johannes mengaku heran dengan sikap phisikolog yang berani mengatakan kalau kasusnya tidak bisa dilanjutkan. "Tidak ranah phisikolog mengatakan demikian. Lagian, saat klien saya diperiksa phisikolog pada 20 Juli 2026, tidak ada melakukan pemeriksaan bahkan bertanya bagaimana kondisi korbanpun tidak ada, alih-alih minta maaf dan menyarankan korban untuk mencabut laporan pengaduannya dengan alasan tidak ada bukti," jelas Johannes.
Kekwatiran kalau laporan pengaduan korban tidak akan ditindaklanjuti, Johannes mensinyalir, karena ada oknum penyidik di Satreskrim yang disebut-sebut keluarga dari terlapor MFN,
yang menjabat sebagai Perencana Ahli Pertama di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas, serta Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas. "Kami menilai penyidiknya tidak profesional," imbuhnya.
Johannes menerangkan, kasus bermula pada 26 Maret 2026 lalu, ketika kliennya magang di kantor Kementerian Haji dan Umrah Padang Lawas. Saat jam istirahat terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk membelikannya makan siang.
Awalnya korban sempat menolak karena sebelumnya tidak pernah interaksi namun korban sempat bilang akan dibelikan nasi setelah selesai istirahat.
Karena terus didesak sehingga korban menuruti permintaan beli nasi. Begitu korban masuk ke ruang kerja MFN, untuk mengantar nasi, terduga pelaku langsung berdiri yang sudah mengeluarkan kemaluannya melalui resleting celananya yang posisi tegang.
Merasa dilecehkan dan trauma, korban bercerita ke anggota keluarganya sambil menangis dan mengatakan tidak mau lagi magang disini.
Tapi respon keluarganya menduga kalau terduga pelaku tidak sengaja mengeluarkan kemaluan.
Keesokan harinya, korban enggan dan trauma masuk magang karena ketakutan. Tapi dia tetap disuruh masuk ke kantor dengan alibi atau jebakan bahwa terlapor tidak masuk kantor, ternyata setelah di cek keberadaanya terlapor berada dikantor dan sekitar pukul 09.00 korban kembali dihubungi terlapor melalui telepon oleh terlapor untuk memaksa korban masuk kantor, awalnya korban menolak untuk masuk pada hari itu namun pelaku memaksa korban sambil berkata masih niat nya kamu magang disini, kalau masih niat datang segera aku tunggu.
Alhasil, SPNS datang ke kantor. Tepatnya 27 Maret siang, sekira pukul 11:00 WIB, terduga pelaku memanggil korban, mengatakan mau mengajarinya mendaftarkan calon haji dan umrah.
Korban sempat menolak karena itu bukan bagian pekerjaannya. Tapi MFN ngotot, sambil bilang maunya sama sama pandai lah kita biar enak .
Kemudian, korban disuruh duduk sedangkan terlapor berdiri disamping seperti merangkul, sambil kembali mengeluarkan kemaluannyan yang sudah ereksi hampir mengenai pipi korban.
Gadis yang baru menamatkan perkuliahan itupun sontak histeris dan keluar dari ruangan terlapor. Namun, terlapor MFN sempat berupaya mengejar sampai keluar pintu ruangannya tapi karena ada orang lain sehingga berhenti mengejar korban.
"Sepertinya dia mengejar korban untuk diperkosa namun karena ada orang lain sehingga niatnya tidak jadi," katanya.
"Terlapor diduga memanfaatkan situasi kantor yang sepi akibat penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)," ungkap Johannes.
Akibat peristiwa ini korban merasa trauma dan ketakutan. Ia pun menghentikan program magang di kantor Kementerian Haji dan Umrah.
Kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Padang Lawas dengan bukti laporan nomor: LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas tanggal 31 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan terlapor berinisial MFN yang merupakan pegawai PPPK di salah satu instansi pemerintah di Padang Lawas.
MELAPOR KE BKN
Johannes mengatakan, selain melapor ke Polisi, korban juga melaporkan MFN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dikenakan disiplin.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait pada Senin (13/7/2026), termasuk SPNS dan MFN dipanggil menghadap Tim Pemeriksa Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan. Juga Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas, ABR, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan