Kamis, 01 Mei 2025

Guru Protes Tempat Buang Sampah di Dekat SDN 060885 Padang Bulan

Rifki Warisan - Minggu, 20 April 2025 23:45 WIB
Guru Protes Tempat Buang Sampah di Dekat SDN 060885 Padang Bulan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu sore (19/4/25) di lapangan SDN 060885 Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Baru.
Medan, MPOL -Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060885 Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang berada di belakang sekolah mereka.

Baca Juga:
"Karena keberadaan tempat sampah itu menimbulkan bau menyengat sehingga menganggu kami (guru, red) dan anak didik kami dalam proses belajar mengajar," ujar Br. Sitinjak, salah seorang guru SDN 060885 Padang Bulan.

Keluhan itu diungkapkannya saat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang digelar anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, Sabtu (19/4/25) di lapangan SDN 060885, SDN 060891, dan SDN 000895 Jalan Jamin Ginting, Kel. Padang Bulan, Kec. Medan Baru.

Br Sitinjak mengaku permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan pihak sekolah kepada pemerintah setempat dan dinas terkait agar tempat pembuangan sampah itu dipindahkan, tapi belum ada tindakan.

"Untuk itu kami mohon kepada Pak Renville agar menindaklanjuti keluhan kami ini. Kasihan anak-anak kita yang setiap hari mencium bau tak sedap pak. Ini kan bisa juga berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak didik kita," katanya.

Menyikapinya, anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, sangat menyayangkannya. "Ini harus segera disikapi, terutama oleh pemerintah setempat. Karena bau sampah ini sangat berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak kita yang sekolah di tempat ini," tegasnya.

Mandor sampah Kelurahan Padang Bulan, Riadina br Peranginangin, menjelaskan bahwa karena TPS itu berlantaikan tanah, maka pihaknya telah ajukan agar disemen sehingga tidak menimbulkan bau lagi. "Ini akibat karena tanah sehingga air sampah itu meresap dan meninggalkan bau," ujarnya.

Pada kesempatan itu, warga lainnya, Mustamizar, penduduk Jalan Jamin Ginting Gang Kamboja, Padang Bulan, mengungkapkan warga sebelumnya rajin bayar uang sampah. "Tapi sampah kami sering gak diangkat hingga berbelatung. Akhirnya kami gak mau bayar lagi, terus sampah kami bakar," ungkapnya.

Mendengar keluhan ini, Renville P. Napitupulu pun nenyampaikan kekecewaannya. "Ini jelas hal memalukan. Sampah sampai berbelatung karena gak diangkat. Masalah ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan, dalam hal ini camat dan lurah," tegasnya.

Untuk itu Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengusulkan adanya TPS (tempat pembuangan sampah) sementara atau bak sampah, minimal satu di setiap lingkungan sehingga warga mudah membuang sampah ke tempat ini karena tempatnya tidak jauh dari pemukiman warga.

Kemudian, lanjut Renville , di setiap kelurahan minimal juga dibuat satu tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). "Di sini dilakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik. Petugas membawa sampah dari TPS ke TPST ini. Kemudian baru dibawa ke TPA (tempat pembuangan akhir) di Terjun, Marelan," ungkapnya.

Politisi yang bertugas di Komisi IV itu menjelaskan, di dalam Perda Pengelolaan Sampah ini mengatur bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia tanah atau lahannya digunakan sebagai lokasi TPS atau TPST.

Untuk itu ia kembali mengajak masyarakat harus tetap berkolaborasi dalam penanggulangan persampahan. Dibutuhkan kerjasama dan kesadaran masyarakat mengatasi sampah. "Kita tidak bisa hanya mengharapkan pemerintah saja, tapi harus berkolaborasi dengan masyarakat," ungkapnya.

Renville berharap masyarakat mendukung dan mematuhi perda ini sehingga permasalahan sampah di Kota Medan dapat teratasi dengan baik. "Jadi saya berharap sosialisasi ini menghasilkan manfaat dan pemahaman bagi masyarakat tentang perda ini," ujarnya.

Sebelumnya, Sabtu pagi (19/4/25), Renville P Napitupulu juga menggekar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan ini di Jalan Karya Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat

Diketahui, Perda Nomor 06 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp. 50 juta. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Tanjung Mulia Diajak Hilangkan Kebiasaan Buang Sambah Sembarangan
Hadi Suhendra Dorong Kesadaran Masyarakat Belawan Kelola Sampah
Reinhart Jeremy Ajak Warga Medan Perjuangan Harus Jaga Kebersihan
Renville Napitupulu Usul Pemko Buat TPS Sampah di Setiap Lingkungan
Reinhart Jeremy Ajak Warga Tanjung Mulia Peduli Kebersihan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru