Medan, MPOL - Seorang pria di Medan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area. Pasalnya, pelaku Windy Lesmana telah melakukan
pencurian modus
bongkar rumah di tempat
jasa cuci pakaian (Anugrah Laundry) Jalan Denai No. 03 , Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Baca Juga:
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (23/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian kasus ini dilaporkan oleh pelapor Delta Kristina (42) ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ B/ 267/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan, tanggal 2 April 2025.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan pihaknya yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelakunya. Adapun identitas pelaku bernama Windy Lesmana (40) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Janiar, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
"Pelaku kita ringkus saat sedang berdiri di Jalan Sutrisno depan Kantor Pegadaian, Kelurahan Sei Regas II, Kecamatan Medan Area, Rabu 23 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB," kata Dian kepada Medan Pos, Rabu (23/4/2025) sore.
Dia menjelaskan aksi
pencurian diketahui saat saksi mengungkapkan bahwa tangga yg terbuat dari besi padat di lantai 3 dan 4 di tempat dia bekerja (Anugrah Laundry) sudah hilang. Tak hanya itu, sebuah pintu besi di lantai 5 juga hilang.
Lalu, sore harinya pelapor datang ke lokasi mengeceknya dan mendapati barang-barang tersebut sudah raib. Akibat dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan
pencurian dengan cara menggergaji tangga besi serta merusak baut pintu besi tersebut," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, petugas lalu membawa pelaku untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti dan lokasi di mana pelaku menjual hasil curiannya.
"Namun, saat turun dari mobil untuk menuju lokasi pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," sebutnya.
Eks Kanitreskrim Polsek Medan Baru ini menambahkan tersangka merupakan
residivis kasus
pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Tersangka
residivis curanmor tahun 2021," ucapnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti salah satunya sebuah gergaji besi warna kuning/ karat yang digunakan tersangka pada saat melakukan
pencurian. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News