Jumat, 27 Juni 2025

Cegah Pungutan Liar, Ombudsman Sumut Ingatkan Sekolah Soal Biaya Perpisahan

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 23:00 WIB
Cegah Pungutan Liar, Ombudsman Sumut Ingatkan Sekolah Soal Biaya Perpisahan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi.(ist)
Medan, MPOL: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan biaya terhadap orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Baca Juga:
Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah, misalnya SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.

"Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan," tegasnya.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan perpisahan. Selain itu, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan pembinaan terhadap Dinas Pendidikan.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman. (rel/kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Konektivitas Liburan Sekolah
Diduga Terima 6 CMB Jalur Mutasi Kerja Orangtua Pakai Dokumen Palsu, Kepsek SMAN 3 Medan: Jika Ditemukan Pasti Dibatalkan Kelulusan
Pondok Pesantren Jabal Noor Gelar Wisuda ke-IX, 270 Santri Diwisuda di Balai Prajurit Kodam I/BB Medan*
Ibu Asrama Poltekkes Kemenkes Medan Prodi D3 Kebidanan Tarutung Larang Mahasiswa Berobat Keluar, Roder: Bisa Berujung Tindak Pidana
Khataman dan Perpisahan MIN 1 Medan Berlangsung Khidmat
Bangun Negeri dari Sekolah, Prof. Syawal Gultom Dukung Optimalisasi Pengelolaan Toba Caldera UNESCO Global Geopark
komentar
beritaTerbaru