Kamis, 26 Juni 2025

Terancam Dipolisikan, Oknum ASN Dinas SDACKTR Sumut Diduga Tipu Warga Ratusan Juta

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 27 April 2025 19:02 WIB
Terancam Dipolisikan, Oknum ASN Dinas SDACKTR Sumut Diduga Tipu Warga Ratusan Juta
Ilustrasi Kantor Dinas SDACKTR Sumut
Medan, MPOL -Seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DK mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sumut.

Baca Juga:

Oknum tersebut diketahui bernama Julia Fitri alias JF (41), diduga menipu DK dengan modus menjanjikan proyek pengadaan rutin senilai Rp431 juta.


JF disebut meminta uang secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025 dengan alasan perintah dari atasan yang kerap disebut "Big Bos", yakni diduga Pak Edy Suparjan yang disebut-sebut selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sumut.

DK menyebutkan, akibat peristiwa ini kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp320 juta.


"Jika uang tidak saya kirim, JF mengatakan dana proyek tidak akan cair," katanya kepada wartawan, Sabtu (26/4).


DK mengatakan JF kerap mengirim pesan WhatsApp, untuk meminta uang kepada saya dugaan atas perintah dari 'Big Bos' bernama Edy. Bahkan JF sempat mengirim foto buku rekening atas nama Edy Suparjan kepada dirinya.


Dia menambahkan bahwa dana juga diminta dengan alasan untuk keperluan pribadi Kabid seperti perjalanan ke Nias dan umrah.


"Malam bg, dmn bisa kita pinjam dana y bg? Nunggu pencairan ini bos perlu duit, sekitar 35jt bg?? Kabid nyuruh pulak sekitar jam 10 untuk antar dana nya," kata DK membacakan salah satu pesan WhatsApp yang dikirim JF kepada dirinya.


DK menyatakan telah memiliki bukti lengkap dan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.


Ia juga meminta kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution agar menindak tegas para oknum ASN tersebut jika terbukti bersalah.


"Sebab, saya juga mempunyai bukti surat pernyataan JF, di mana dalam surat pernyataan itu JF berjanji akan mengembalikan uang saya pada tanggal 13 Maret 2025, namun JF kembali tidak menepati. Padahal, JF telah mengakui bahwa uang saya telah dipakai JF untuk kepentingan pribadi," jelasnya sembari menegaskan JF juga mengakui proyek yang dijanjikan kepada dirinya tidak benar adanya.


Secara terpisah, Julia Fitri membenarkan telah menerima uang dari DK, namun mengklaim tidak ada pihak lain yang terlibat dan proses pengembalian dana sedang dilakukan.


"Iya itu saya sendiri tidak ada orang dibelakang dan juga proses pengembalian masih berjalan," kata Julia Fitri.


Ia juga membenarkan pernah mengirimkan foto rekening atas nama Edy Suparjan yang disebut-sebut sebagai Kabid Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, namun dirinya berdalih hanya sebagai alasan.


"Saya memang ada minta bantu dana pada saat itu, tapi saya alasan kan ke no pak Edy tapi memang bapak itu tidak ada dana dan memang belum ada pentransferan," terang dia.

Sementara itu, Kabid Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut Edy Suparjan membantah keterlibatannya dan mengaku tidak mengetahui maksud Julia mengirimkan foto buku rekening miliknya.

"Saya tidak tahu hubungan Bu Julia dengan korban. Tidak ada uang yang masuk ke rekening saya selain gaji," kilahnya.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru