Selasa, 17 Juni 2025

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tolak 127 Permohonan Paspor

Neti Herawati - Kamis, 01 Mei 2025 14:41 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tolak 127 Permohonan Paspor
Ist
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar saat lakukan pelayanan pembuatan paspor.
P.Siantar, MPOL -Sepanjang Januari hingga April 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar telah menolak sebanyak 127 permohonan paspor. Penolakan ini terdiri berasal dari Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Unit Kerja Kantor (UKK) Humbang Hasundutan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsantar Benyamin Kali Patembal Harahap dalam paparannya, Kamis (1/5/2025) di Kantor Imigrasi kita setempat.

Lebih lanjut dijelaskan Benyamin, bahwasanya penolakan itu disebabkan beberapa faktor, seperti dokumen permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dan pemohon, terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar untuk tujuan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.

Penolakan dilakukan untuk mencegah munculnya praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM).

" Berilah keterangan yang benar pada saat pengajuan paspor. Bekerjalah sesuai dengan prosedur di luar negeri", himbau Benyamin.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan paspor dan dapat menjadi korban TPPO. Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri harus sesuai dengan prosedur.

"Sepanjang Januari hingga April 2025 telah menerbitkan total 10.581 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia", imbuh Benyamin.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru