Senin, 05 Mei 2025

Polrestabes Medan Gulung 61 Pelaku 3C-Satu di Antaranya Residivis Kasus Pembunuhan

Ardi Yanuar - Senin, 05 Mei 2025 14:50 WIB
Polrestabes Medan Gulung 61 Pelaku 3C-Satu di Antaranya Residivis Kasus Pembunuhan
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis pengungkapan kasus 3C periode April 2025.

Medan, MPOL - Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran mengungkap 61 kasus curas, curat, curanmor (3C). Selama satu bulan periode April 2025, polisi berhasil menggulung 61 pelaku.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan sejumlah pelaku yang diringkus terlibat berbagai kasus dan beberapa di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

"Selama periode satu bulan, April 2025, ada 61 kasus yang kita lakukan pengungkapan, yang terdiri dari lima kasus curas, 40 curat dan 16 curanmor. TKP di wilkum Polrestabes Medan," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan sejumlah Kapolsek jajaran saat rilis di Polrestabes Medan, Senin (5/5/2025) siang.

Gidion membeberkan ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 46 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan 19 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Modusnya merampas barang menggunakan sajam, mengambil barang, menggunakan kunci T. Ada BB (barang bukti) seperti sepeda motor, alat linggis, parang, kunci, sajam, pisau, celurit, dan beberapa hasil kejahatan," sebutnya.


Para tersangka kasus 3C yang digulung polisi.

Gidion mengungkapkan dari 61 tersangka, beberapa di antaranya residivis. Ada yang sudah tiga kali melakukan tindakan pidana dan masih terulang sehingga dilakukan tindakan represif terutama curas, di mana yang menjadi korban para tersangka adalah orang tua, anak, atau yang sedang mecari nafkah untuk keluarganya.

"Salah satunya menodongkan pisau dan parang, (TKP) Medan Baru. Pelakunya berinisial IK. Kemudian curas di Jalan Jamin Ginting inisial SMTG, RZB, HS. Untuk curas lagi tersangka berinisial JFP. (Wilkum) Tuntungan pelakunya berinisial BS, modusnya mengancam pakai pisau, tes urine positif (narkoba)," jelasnya.

Selanjutnya, kasus perampasan handphone yang viral di konter di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Polisi menangkap pelakunya bernama Agung dan ditemukan sebuah kunci T.

"Tersangka ini pernah masuk penjara (residivis) kasus pembunuhan di Sekolah Medan Putri dan dihukum sembilan tahun di penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Resahkan Warga, Kapolrestabes Medan Ultimatum Residivis Pelaku Kejahatan
Kapolrestabes Medan Pembina Upacara di SMAN 1 Medan : Deklarasi Indonesia Emas 2045
Tempo 4 Bulan, Polrestabes Medan Ungkap 56 Laporan Kasus 3C, 66 Pelaku Dibui
Update Pembunuhan Terapis Kusuk Lulur di Deli Serdang, Kapolrestabes: Ada 1 yang Diamankan
Baru Seminggu Kerja, Karyawan Curi Uang Puluhan Juta Milik SPBU di Medan Ditangkap-Kaki Ditembak
Kombes Pol Gidion Resmikan SPPG YKB Polrestabes Medan : Dukung Program MBG Menuju Indonesia Emas
komentar
beritaTerbaru