Unsur atau materi gugatan sudah jelas karena sudah ada SK Pelantikan. "Jadi tunggu saja momennya", tegas Gafur dengan senyuman khasnya.
Baca Juga:
Gafur dan Badlun membeberkan pelanggaran
AD/ART MABMI.Yakni, dilakukan deklarasi dukungan di Pilkada Batu Bara dimana secara resmi sebagai lembaga, PD MABMI Batu Bara mendukung Zahir sebagai calon Bupati Batu Bara.
"Ini jelas melanggar AD,ART karena dalam
AD/ART secara tegas dilarang berpolitik praktis mendukung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 karena MABMI bersifat independen," tegas Gafur.
Pertanyaannya, kenapa Ketua Harian PB MABMI Syah Affandin "Ondim" tidak didukung sebagai calon Bupati Langkat di Pilkada 2204.
Tapi sepengetahuan kami Ondim tidak mau MABMI dirusak karena politik praktis melanggar
AD/ART, ujar mantan sekretaris PD Mabmi Kota Medan tiga priode ini.
Pelanggaran juga dilakukan terhadap hasil Mubes MABMI Pekanbaru Riau.Saya tau persis ada jabatan unsur Ketua yang ditambah yakni yang dijabat Marwansyah mantan Ketua PD MABMI Labuhanbatu Utara.Padahal jabatan unsur Wakil Ketua dijabat Marwansyah itu tidak ada, tapi ditambah, kata Badlun yang mengaku saat Mubes Pekanbaru dia berada di Komisi Organisasi.
Menurut Gafur, organisasi MABMI dikelola secara amburadul sesuka hati melanggar AD,ART dan hasil Mubes.
Ini salah siapa. Jelas salah Ketua PB MABMI Prof.OK Saidin dan bersekongkol dengan Ketua PW MABMI Zahir.
Bukan disitu saja bahkan jelas2 PW MABMI membuat kesalan Fatal ketika membuat surat edaran kepada PD MABMI se sumatera Utara untuk tidak menghadiri Mubeslub MABMI bahkan tidak mendukung OK Saidin menjadi ketua Umum karena melanggar PO tidak pernah menjadi Pengurus MABMI baik ditingkat PD, PW bahkan PB MABMI sebelumnya, mungkin karena ketakutan itu lah mereka biarkan PW MABMI walaupun pada dasarnya Melanggar
AD/ART dibuktikan dengan dihadiri oleh Ketua umum dan Sekjen dan pengurus PB MABMI lain dalam rangka Pelantikan PD MABMI Batubara.
Tapi pada acara tersebut selain pelantikan ada acara besar Dukungan kepada calon Bupati Batubara yg tdk lain adalah ketua PW MABMI sumut yaitu OK Zahir M.Ap dan PW MABMI sumut pengdeklarasian T.Edy Ramayadi sebagai Gubernur Sumut karena sama2 didukung oleh partai yg sama dan kedua duanya kalah.
Seharusnya PB MABMI menegakkan
AD/ART tentang penunjukan Ketua PD MABMI Medan yang tidak melalui Musda.
Bila PW MABMI Sumut yang diketuai Zahir menerbitkan SK PD MABMI Medan tanpa melalui Musda, mestinya Ketua PB MABMI OK Saidin tidak membiarkan SK itu terbit.
OK Saidin itu ahli hukum, kenapa dia tidak menegakkan hukum atau
AD/ART MABMI. Jadinya, MABMI ini menjadi lawak-lawak,kata Badlun.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News