Jumat, 27 Juni 2025

Pemberhentian Kepala Desa Tindakan Melawan Hukum, DPRD Akan Gulirkan Hak Angket & Interpelasi

Dipo - Rabu, 07 Mei 2025 14:48 WIB
Pemberhentian Kepala Desa Tindakan Melawan Hukum, DPRD Akan Gulirkan Hak Angket & Interpelasi
Ist
Ketua Fraksi PPP Misnan Aljawi
Deli Serdang, MPOL - Kasus pemberhentian kepala Desa Palu Kurau Kecamatan Hamparan Perak oleh Bupati Deli Serdang yang sedang viral dan menjadi pembicaraan hangat di Deli Serdang mendapat perhatian serius di Kalangan anggota DPRD Deli Serdang.

Baca Juga:
Ketua Bapemperda DPRD Deli Serdang yang juga praktisi dan akademisi Dr.Misnan Aljawi,SH ,MH, Rabu (7/5/2025) angkat bicara, menurutnya kepala Desa bukan di angkat dan di tunjuk langsung oleh Bupati, maka Bupati tidak bisa semena mena mencopot dan memberhentikannya tapi ada aturan yang harus di ikuti sesui dengan UU no 6 thn 2014 tentang Desa.

"Kepala Desa adalah hasil dari konstitusi dan demokrasi dari hasil pemilihan kepala Desa secara langsung yang di pilih oleh masyarakat,
maka pemberhentian kepala Desa harus memakai mekanisme dan aturan yang sudah di atur dalam undang undang dan jika Bupati memberhentikan kepala Desa secara sepihak tanpa mengikuti Undang undang ini adalah perbuatan melawan hukum walaupun itu hanya keputusan administrasi", tutur Misnan Aljawi,

Politisi PPP itu menyebutkan, dalam Undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa cukup jelas, ada 3 alasan bupati bisa memberhentikan kepala desa diantaranya berhenti secara mandiri ( Meninggal dunia ) kepala desa bisa berhenti secara otomatis jika meninggal dunia, atau permintaan sediri dan kepala desa dapat mengajukan pengunduran diri karna berbagai alasan pribadi atau ingin menjabat posisi lain.

Kemudian pemberhentian oleh pemerintah karena kepala desa tidak menjalankan kewajiban atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, seperti tidak menjalankan pengelolaan keuangan dengan baik,tidak menjalankan program pembangunan, melanggar kewajiban dan etika jabatan,seperti terlibat dalam politik praktis, atau melakukan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dikatakan, Misnan Aljawi,dalam dugaan penyalah gunaan jabatan yang di lakukan kepala Desa Palu Kurau Kecamatan Hamparan Perak yang merugikan keuangan negara lewat dana desa ini proses nya sudah di lalui dan sudah di periksa dan di audit oleh Inpektorat dan hasil dari audit Inpektorat LHP nya sudah di keluarkan bahwa kepala Desa Palu Kurau Yusuf Batubara melakukan kesalahan dalam menjalan kan tugas nya dengan merugikan keuangam desa sekitar Rp 244 juta dan dari LHP inpektorat kepala desa di beri waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah setelah lewat 60 hari belum di kembalikan ke kas daerah maka inpektorat meneruruskan temuan ini ke APH dalam hal ini kejaksaan negeri.

Namun sebelum batas waktu 60 hari kepala desa Yusuf Batubara sudah mengembalikan temuan Inpektorat ke kas daerah yakni Pemkab Deli Serdang maka secara otomatis temuan atau kerugian negara yang di lakukan kepala desa sudah selesai dan seharusnya inpektorat melakukan bimbingan dan arahan tehnis dalam hal penggunaan dana desa baik di desa Palu Kurau maupun di seluruh desa di Deli Serdang karna itu tupoksi nya Inpektorat.

"Proses yang di lakukan sudah di jalan kan sesuai mekanisme dan aturan yang ada , maka dalam hal ini kepala desa Palu Kurau bisa kembali bertugas dan menjalankan amanah rakyat untuk memimpin desa namun kenyataannya Bupati Deli Serdang secara sepihak memperhentikannya ini jelas jelas menyalahi aturan dan melawan Hukum", cetus Misnan.

Padahal, kata ketua DPC PPP Deli Serdang ini, masih bisa dilakukan pemberhentian sementara bisa di lakukan oleh Bupati jika kepala Desa menjadi terdakwah dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi,terorisme,makar atau terjadi jika desa berubah menjadi kelurahan, penggabungan desa atau penghapusan desa pelanggaran hukum yang terbukti, Dalam Poin 3 ini cukup jelas jika kepala desa melanggar ketentuan di atas maka Bupati berhak memperhentikan sementara bukan memperhentikan defentif ,sementara status kepala desa belum tersangka dan masih dugaan temuan dalam menggunakan anggaran dan temuan itu sudah di kembalikan ke kas daerah.

"Secara teori hukum dari mana dasar Bupati langsung memberhentikan kepala desa palu kurau dan ini jelas jelas sudah melanggar Undang undang dan yang di lakukan bupati adalah tindakan melawan hukum, maka jika keputusan bupati adalah perbuatan melawan hukum maka harus di buktikan secara hukum dan harus ada keputusan pengadilan yang inkrahct atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh bupati" tegas Misnan Aljawi

Lebih Lanjut Misnan Aljawi menjelaskan pemberhentian kepala desa juga di atur dalam dalam peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri ) No 82 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan fan pemberhentian kepala desa secara terperinci dalam permendagri ini cukup jelas di atur, maka sekali lagi saya sampaikan tindakan bupati atas pemberhentian kepala desa Palu Kurau adalah tindakan yang salah dan melawan hukum.

Secara politis Misnan Aljawi mengingat kan kepada Bupati Deli Serdang Jangan semena mena memberhentikan kepala Desa keputusan yang di ambil Bupati jangan karna suka dan tidak suka karna kepala Desa adalah hasil dari konsitusi dan demokrasi. Serta menyarankan agar kepala desa melakukan upaya hukum atau gugatan Sesuai perma no 6 tahun 2018 tentang banding atas keputusan administrasi negara, karena sejak di terimanya SK Pemberhentian selama 90 hari upaya banding administrasi, Apa bila 10 hari sejak di ajukan banding administrasi bisa di lakukan gugatan ke PTUN.

HAK ANGKET & HAK INTERPELASI

Ketua Bapemperda Dr Misnan Aljawi,SH.MH Menyerukan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan Hak Angket dan Hak interpelasi karna ini di atur dalam Undang Undang MD3
Dalam Tatib juga di atur tentang hak angket.

Hak Angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan bertentangan terhadap perundangan undangan, karna kebijakan bupati memberhentikan kepala desa adalah menyalahi undang undang

Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat karena kebijakan bupati memberhentikan kepala desa Palu Kurau adalah kebijakan yang tidak di terima masyarakat hingga masyarakat Palu Kurau melakukan demontrasi ke DPRD.

"Saya akan menyerukan kepada kawan kawan anggota DPRD Deli Serdang untuk melakukan Hak kami sebagai anggota DPRD. Dan mengingatkan kepada Bupati Deli Serdang ,Kepala desa yang belum terbukti secara hukum bersalah tidak dapat di berhentikan karena kepala desa bisa di berhentikan jika ada putusan dari pengadilan tetap ( Inkrahct ).
Tindakan bupati Deli Serdang di duga tindakan Penyalah gunaan jabatan atau kekuasaan ( Abuse of power )", Tegas Misnan Aljawi ***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hak Angket Untuk Bupati DS, Aneh dan Terlalu Mengada Ada
Pansus Hak Angket Haji DPR RI Siap Menghadirkan Saksi dari Pihak Arab Saudi
Sangat Dimungkinkan, Pendukung Hak Angket Akan Lebih Banyak
Korwil PMPHI Sumut Gandi Parapat: Pengakuan Surya Paloh Atas Kemenangan Prabowo Bukan Penyelewengan Perjuangan
Demo Hak Angket dI DPR RI, Dua Kubu Menyangkut Hak Angket Bubar Setelah Pukul 17.40 WIB
komentar
beritaTerbaru