"130 orang ditahan dan 26 orang dilakukan restorative justice rehabilitasi di panti rehabilitasi. Konstruksi hukumnya jelas karena ini berkaitan dengan undang-undang narkotika," katanya.
Baca Juga:
"Barang bukti yang kita sita, 16,7 kg sabu, 101 gram ganja, 19.231 butir ekstasi, dua unit mobil, beberapa pecahan ekstasi," tambahnya.
Pamen Polri dengan pangkat bunga tiga emas di pundaknya itu menyebut tindakan pemolisian yang dilakukan untuk mereduksi peredaran narkoba di Kota Medan. Selain penegakan hukum, pihaknya sudah melakukan GSN narkoba sebanyak 18 kali di TKP berbeda.
Ada penggerebekan yang dilakukan secara berulang di kawasan Jermal XV, Klambir V, Pancurbatu, Tembung, Jalan B. Katamso. Kemudian, di daerah Tanjung Selamat, kawasan Delitua, Jalan Denai dan Jalan Balai Desa Marindal II.
"Kita melakukan penangkapan 29 orang dalam gerebek sarang narkoba. 10 ditahan, 17 direhabilitasi. Dua orang urinenya negatif kemudian dikembalikan. Barang bukti yang diamankan 1429 gram sabu dan ekstasi yang kita dapatkan dari hasil gerebek narkoba," ujarnya.
Selanjutnya, dari sejumlah barang bukti yang diamankan lalu dimusnahkan di halaman apel Polrestabes Medan dengan cara dibakar dan menggunakan mesin incinerator.
"Total BB adalah penanganan dari dua LP, yaitu tanggal 11 maret yang kemudian penyitaannya 18.219 butir ekstasi, LP 21 Maret yang penyitaannya 12 kg sabu dan 811 butir ekstasi. Total keseluruhan tersangka dua, berinsial MN dan TC," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News