Setelah ditangkap, Irfan mengaku sudah menjual kembali motor korban kepada seseorang berinisial J di daerah Patumbak, Deli Serdang.
Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari motor korban dengan membawa tersangka Yogi dan Irfan. Namun, saat di perjalanan tersangka Yogi mencoba melarikan diri. Sempat kita berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan hingga kita tembak kaki kanan sampai pelaku tersungkur," ungkapnya.

Tukang las yang menjadi penadah curanmor ditangkap.
Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengobati luka tembak pada kakinya. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Medan Area guna proses hukum.
Kepada petugas, tersangka Yogi menjelaskan bahwa dirinya merupakan residivis dan baru saja bebas dari penjara.
"Tersangka ini baru bebas pada Maret 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dengan kasus yang sama. Dia (tersangka) mencuri motor di Jalan Denai, Gang Jati dan ditangkap Polsek Medan Area tahun 2022," sebutnya.
"Selain itu, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret hp di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang," tambahnya.
Sebagai barang bukti, petugas menyita induk kunci Y yang dipakai tersangka pada saat melakukan pencurian dan uang Rp 180.000 sisa hasil penjualan motor. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News