Labuhanbatu, MPOL -Saat ini, telah terjadi polemik Lalulintas jalan di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dimana, jalan menuju PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) menuju Sei Abal dalam keadaan rusak parah, dan terjadi penghadangan armada perusahaan oleh sekelompok masyarakat.
Baca Juga:
Situasinya terbilang terkendali, hanya saja kini telah menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.
"Sudah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jum'at (9/5/2025) kemarin di kantor dewan bang, intinya diwacanakan jalan itu akan dipasang portal sebagai langkah penegakan Perda No.7 Tahun 2024 tentang pembatasan Tonase Angkutan," ujar Perwakilan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya, Ferry Setiawan, Sabtu (10/5/2025).
Dirinya yang juga sebagai Ketua PMII Labuhanbatu Raya dan turut dalam RDP tersebut menambahkan, bahwa pihaknya mendorong DPRD untuk mendesak dinas terkait segera melakukan aksi sebagai konsentrasi penegakan Perda dimaksud.
Terpisah, Amir Lubis, Ketua Kelompok Perwakilan Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir, mengemukakan pemasangan portal sedikit kurang tepat. Sebab, akan berimplikasi akan terjadinya kemunduran produksi terhadap perusahaan yang berpotensi berimbas kepada pengurangan karyawan.
"Korelasinya akan berkembang terhadap terjadinya PHK, karena semakin besarnya biaya produksi akibat pengurangan tonase. Tentu dikhawatirkan bakal terjadinya pengurangan tenaga kerja. Dampak itu akan menjadi kerugian di masyarakat," bilang Amir.
Disisi lain, Pengamat Hukum dan Lalulintas Labuhanbatu, Nasir Watdiansyah, SH, menyayangkan pihak Pemerintah Daerah khususnya dinas terkait kurang peka untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
"Kalau menurut saya, semestinya kelas jalan simpang HSJ menuju Sei Abal ditingkatkan, melalui revisi Perda No.7 Tahun 2024 yang melibatkan seluruh stake holder terkait. Tentunya juga diharapkan nantinya dapat menyasar kepada peningkatan PAD kedepan," katanya.
Lebih rinci, advokat muda yang akrab disapa Lacin ini menambahkan, DPRD juga sebaiknya berperan dalam mendorong PT. HSJ agar segera memperbaiki dan membangun kembali jalan yang rusak tersebut, sebagai dasar kepedulian terhadap lingkungan.
"DPRD desak Perusahaan agar jalan tersebut segera dibangun kembali. Serta, mendorong dinas terkait agar melakukan rapat lintas instansi untuk merevisi Perda No.7 Tahun 2024 dimaksud, sebagai realisasi perbaikan kualitas jalan dimasa mendatang," pintanya.
Lebih jauh Lacin menjelaskan, pemasangan Portal pada jalan simpang HSJ tersebut dengan dalih penegakan Perda bukanlah solusi, namun akan berdampak terjadi aksi serupa oleh masyarakat di wilayah lain yang berdiri Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
"Kalau di portal, nanti akan terjadi penghalangan di sejumlah tempat lainnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, dan berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat. Ini sebaiknya jangan terjadi. Hanya itu langkahnya menurut saya, kelas jalan ditingkatkan," timpalnya.
Di paparkannya, peningkatan kelas jalan tentunya juga akan berimplikasi terhadap besarnya penggunaan anggaran daerah di masa mendatang. Sebab, spesifikasi pembangunan jalan juga mesti ditingkatkan. Pembangunannya pun bukan lagi pengaspalan seperti jalan biasanya, tetapi cor beton berkekuatan maksimal seperti kelas jalan provinsi.
"Itu dampak terhadap daerah, harus mengeluarkan anggaran yang lebih besar di masa mendatang untuk pembangunannya. Serta, pemerintah daerah harus mendorong perusahaan agar menyediakan komisi bagi hasil sebagai peningkatan PAD juga. Namun, apabila perusahaan bertanggungjawab atas pemeliharaan jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian," terang Lacin.
Sementara, Humas PT. HSJ, Ray AT Saragih, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kendati demikian, pihaknya tetap dan terus berupaya memaksimalkan untuk mendapatkan solusi terbaik.
"Hingga saat ini, perusahaan tetap menjadikan masyarakat sebagai prioritas dalam hal realisasi CSR, serta kebijakan manajemen melalui konsep kemitraan yang berlanjut. Namun untuk penerapan Perda No.7 tahun 2024 tentang batasan Tonase, dimohonkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu dapat merevisi Perda tersebut," harapnya.
Di pandangan lain, dia menyampaikan bahwa armada perusahaan dapat dipastikan melebihi tonase dan tidak sesuai perda dimaksud. Dan apabila mengikuti aturan yang berlaku tentu akan meningkatkan biaya produksi.
"Kami hanya mengharapkan adanya kompensasi terhadap armada perusahaan, dan saat ini manajemen sedang berupaya untuk dapat melaksanakan perbaikan jalan sesuai tuntutan masyarakat tersebut serangkaian telah dilaksanakan mediasi dengar pendapat di Kantor Desa Sei Tampang belum lama ini," tutupnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News