
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Ajak Atlet Pertina Sumut Giat Berlatih
Medan, MPOL Pembina Pertina Sumut, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH yang juga anggota Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Pertina Sum
Olahraga
Medan, MPOL - Polisi telah menahan dua tersangka abang beradik kandung dalam perkara tidak pidana pembuangan mayat bayi dengan cara dipaketkan dan diantar melalui aplikasi ojek online (gosend). Mayat bayi itu dikirim pasangan muda-mudi menyamar dengan nama Budi dan Putri itu dengan tujuan Masjid Jamik yang bersebelahan dengan pekuburan, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca Juga:
- Kapolrestabes Medan Bertandang ke Warkop Jurnalis, Tindak Tegas Begal Pasangan CCTV dan Penerangan Minimalisir Kejahatan Jalanan
- Pagi-pagi, Kapolrestabes Medan Pantau Arus Lalu Lintas Simpang Masjid Raya : Pastikan Lalin Aman dan Lancar
- Atensi Kapolrestabes Langsung Ditindaklanjuti, Polsek Medan Area Tembak Residivis-Pelaku 'Rayap Besi'
Keduanya adalah Reynaldi (24) warga Jalan Baru, Medan Marelan dan Najma Hamida alias Nana (21) warga asal Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan/ Barak Tambunan, Medan Belawan.
Mirisnya, bayi yang dibuang tersebut diduga hasil inses (hubungan seksual antara dua orang bersaudara kandung). Keduanya sudah berpacaran sejak tahun 2022.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa keduanya memiliki pertalian saudara, yakni abang dan beradik kandung.
"Dari hasil pemeriksaan kemudian pengakuan dari kedua tersangka, mereka berhubungan pertalian darah atau sedarah sehingga disimpulkan mereka bersaudara," kata Bayu Putro kepada Medan Pos, Selasa (13/5/2025).
Bayu menyebut sampai saat ini tersangka Nana masih belum bisa memastikan apakah bayi tersebut memang hasil hubungan gelap dari abang kandungnya atau dari pria lain.
"Sampai dengan saat ini dari pengakuan hasil pemeriksaan ibu bayi belum tentu dipastikan bahwa bayi itu hasil dari kakak (abang) kandungnya, karena memang ibu bayi ini masih ada (pria) yang lain sehingga tidak pasti apakah dari kakaknya sendiri bayi itu. Kurang lebih ya seperti itulah ibu bayi masih ada hubungan sama laki-laki lain," ungkapnya.
Eks Kasatbinmas Polrestabes Medan ini menjelaskan dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku sudah lebih dari dua tahun berpacaran. Meskipun tidak selalu tinggal bersama, keduanya ada beberapa kali melakukan hubungan intim.
Tersangka Reynaldi bekerja mempunyai usaha sendiri. Sementara tersangka Nana tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Untuk kedua tersangka tinggal tidak selalu bersama kadang bersama kadang pisah karena abang kandungnya ini punya usaha sendiri, kerjaan sendiri sehingga kadang bersama kadang pisah. Kalau untuk ibu si bayi tinggalnya di kos di barak sekitar daerah Belawan," terangnya.
Menurut Bayu, keduanya sudah menjalin hubungan asmara (pacaran) sejak tahun 2022. Hubungan khusus itu terus berlanjut sampai beberapa bulan yang lalu sebelum akhirnya mereka ditangkap karena membuang mayat bayi.
"Di luar perkiraan kami dari hasil proses pemeriksaan kemudian hasil pendataan dari kedua tersangka mengaku mereka menjalin hubungan khususnya dimulai tahun 2022 sampai dengan beberapa bulan yang lalu mereka punya hubungan khusus," terangnya.
"Dari hasil pengakuan ada hubungan dan mereka pernah melakukan hubungan intim atau inses," sambungnya.
Terhadap kasus ini, polisi masih menunggu hasil autopsi dari bayi yang belum diberi nama tersebut. Karena, jika sudah keluar hasil autopsi penyidik bisa lebih memastikan lagi pasal apa yang diterapkan terhadap kedua tersangka.
Namun, meskipun masih menunggu hasil autopsi, Bayu menyebut pihaknya akan tetap menjerat kedua tersangka dengan undang-undang perlindungan anak.
"Untuk pasal yang diterapkan ataupun ancaman hukumannya kita masih menunggu hasil autopsi agar lebih valid. Dari hasil autopsi nanti kita menyesuaikan lagi dari hasil pemeriksaan tambahan sehingga dalam penerapan unsur tindak pidananya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak atau kita pakai KUHPidana. Tapi kita lebih ke undang-undang perlindungan anak," katanya.
Sebelumnya, masyarakat dibuat geger usai seorang driver (pengemudi) ojek online (ojol), Yusuf mengantarkan paket berisi mayat bayi ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kamis (8/5/2025) pagi.
"Setelah sampai di titik pengantaran, driver menghubungi si penerima. Tapi jawaban dari penerima agar menitipkan saja barang (tas) tersebut kepada marbot masjid. Namun driver menolak untuk menitipkan barang tersebut karena tidak ada orang di lokasi," kata Ketua gabungan ojek roda dua Medan sekitar (Godams), Agam pada Kamis (8/5/2025) siang.
Lalu, Yusuf kembali menelepon nomor si penerima barang. Berkali-kali ia coba menelepon pengirim paket, namun tak kunjung bisa dihubungi.
"Karena driver sudah menunggu lama di titik pengantaran, driver bertanya sama masyarakat yang melintas di lokasi titik pengantaran dan bertanya atas nama penerima, tapi warga tidak ada yang mengetahui," jelasnya.
Setelah lama menunggu, Yusuf berinisiatif membuka paket berupa tas berwarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut melihat paket ternyata berisi mayat bayi. Lalu, driver tersebut bersama rekan-rekannya melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Timur.
"Rekan-rekan ojol bersama driver yang menerima orderan (Yusuf) tadi bersama-sama datang melaporkan ke Polsek Medan Timur untuk pengaduan atas kejadian yang dialami," ujarnya.
Kedua Pelaku Ditangkap Polisi
Mendapat laporan penemuan bayi tersebut, Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tak butuh waktu lama kedua pelaku pun diringkus.
Tersangka Nana ditangkap di kos-kosan Jalan Selebes, Gang 07, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 02.35 WIB. Lalu, tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak itu melakukan pengembangan dan menangkap Reynaldi di Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB. *
Medan, MPOL Pembina Pertina Sumut, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH yang juga anggota Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Pertina Sum
OlahragaJakarta, MPOL Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, mengapr
NasionalMedan, MPOLKeluarga Pangula Nagok Tingki (Istri para Pendeta) Distrik X Medan Aceh mengadakan Family Gathering ke The Hill Sibolangit Kecam
Sumatera UtaraJakarta, MPOL PWI Pusat menegaskan Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan
NasionalMedan, MPOL Sebagai bentuk komitmennya dalam pelayanan sosial bagi masyarakat, Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB), yakni s
Sumatera UtaraMedan, MPOL Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan untuk penindakan secara tuntas terhadap pelaku kejahatan j
Sumatera UtaraSergai, MPOL Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kepolisian
Sumatera UtaraMedan, MPOL Pimpinan PT.Sumber Rezeki Alam (PT SRA) melaporkan 4 akun tiktok ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE sebagaimana dimaksud dalam U
HukumJakarta, MPOL Serapan tenaga kerja ekonomi kreatif Capai 26 juta tapi anggaran masih minim demikian anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi
NasionalBagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu untuk
Kesehatan