Sabtu, 28 Juni 2025

Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Ternyata Residivis, 22 Kg Sabu Hendak Diantar ke Pancurbatu

Kapolrestabes: Narkoba Akar Masalah Tawuran dan Premanisme
Ardi Yanuar - Selasa, 13 Mei 2025 15:52 WIB
Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Ternyata Residivis, 22 Kg Sabu Hendak Diantar ke Pancurbatu
Ardi.
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari seorang kurir.

Medan, MPOL - Polisi mengungkap identitas dan sepak terjang pria sebagai kurir narkoba yang ditangkap baru-baru ini oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pria itu diketahui berinisial H (42) warga Jalan Ternak II, Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka ditangkap saat membawa 22 kg sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah muda BK BK 4005 AGT, Minggu (11/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Puluhan bungkus sabu itu dikemas dengan merk teh Cina.

Sabu itu rencananya hendak dikirim tersangka ke kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, untuk kemudian diedarkan.

"Barang bukti didapatkan penyidik karena informasi masyarakat yang rencananya akan dikirim ke arah Pancurbatu. Hasil penelitian kita, penyalahgunaan sabu adalah penyebab terjadinya tawuran, premanisme dan lainnya. Karena itu penangkapan 22 kg kita setidaknya menyelamatkan 22.000 orang dari narkotika sekaligus kita mereduksi akar masalah tawuran, premanisme dan lainnya," kata Gidion didampingi Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan saat menggelar rilis di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) siang.

Gidion menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang sudah menjadi DPO polisi. Pengungkapan narkoba ini merupakan jaringan sel terputus.

"Setiap tertangkap, dia (pelaku) memutus rantai narkoba. Makanya keuletan, kemauan dan teknologi digunakan jadi faktor penentu untuk menguak jaringan berikutnya. Saya harap bisa ditindaklanjuti Satresnarkoba untuk mengungkap layer di atasnya," ungkapnya.

Tersangka, sambung Gidion, merupakan residivis dengan kasus yang sama, perkara penyalahgunaan narkotika. Tersangka sempat dipenjara selama empat tahun pada tahun 2010 dan keluar pada 2014.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tawuran Di Belawan Kembali Telan Korban Jiwa 1 Orang Tewas
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Cek Ruang Patsus : Minta Maaf Anggotanya Pungli
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
komentar
beritaTerbaru