"Sebelumnya dia (tersangka) berhasil dua kali membawa narkotika atas perintah orang yang sama atas nama JP. Pada November 2024 sebanyak 1 kg dan akhir Desember sebanyak 2 kg," sebutnya.
Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan penangkapan terhadap tersangka sempat dilakukan pengejaran sebelum akhirnya tersangka terjatuh dan mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.
Tersangka terjatuh setelah dipepet petugas. Akibatnya, lutut dan pinggang tersangka terluka karena terbentur dan terseret aspal.
"(Tersangka) jatuh pas penangkapan. Jatuh pas dipepet anggota pakai kereta," kata Thommy.
Thommy menyebut tersangka mendapat upah jutaan rupiah untuk sekali antar per kilonya.
"Per kg (tersangka) dapat Rp 2 juta, itu pas dia jadi kurir tahun 2010. Kalau yang 22 kg sabu ini dapat upah 20 juta sekali angkut," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News